Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

image-gnews
Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi sorotan publik soal kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto, kebijakan itu dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus.

“Sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan,” kata Naomi kepada Tempo lewat jawaban tertulis, Rabu 25 September 2024.

Sebelumnya beredar tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial. Isi dari surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT. “Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.” 

Menurut Naomi, ITB mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa yang disebut Financial Aids System. Sistem itu bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang ada di ITB, seperti beasiswa dan keringanan UKT, hibah, program kerja paruh waktu, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, dan layanan pendukung seperti konseling keuangan, pelatihan dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.

Skema kerja sistem itu menurut Naomi, akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah. “Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di unit kegiatan mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya,” kata dia. 

Adapun prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB, menurut Naomi, adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik. “Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ujarnya.

ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk mengikuti informasi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ITB. Menurut Naomi, ITB akan menerima masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“ITB berupaya untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut memberi manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa,” kata Naomi.

Kewajiban mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus itu termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB yaitu pada pasal 5 ayat 4 c dan d. 

Mahasiswa sarjana yang memperoleh beasiswa berkontribusi kepada ITB melalui kerja paruh waktu (bekerja magang) di unit kerja yang ada di ITB. Penerimaan tempat magang disesuaikan dengan keahlian atau kriteria yang ditentukan oleh unit yang bersangkutan. Para mahasiswa dapat berkontribusi sebagai tutor, surveyor, peneliti, administrasi, dan lain-lain dengan waktu kerja maksimal dua jam per hari atau total maksimal 10 jam per pekan. 

Sementara mahasiswa di tingkat magister maupun doktor berkontribusi dan memperoleh pengalaman diantaranya dengan menjadi asisten pengajar, asisten praktikum, atau terlibat aktif dalam penelitian yang dilakukan pembimbing di dalam maupun luar negeri.

Pilihan Editor: Peneliti ITB Terbanyak di Daftar Top 2% World Ranking Scientist, Bersaing dengan UI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

3 jam lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

4 jam lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

15 jam lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

18 jam lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

20 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


25 Situs untuk Cari Kerja Freelance Indonesia dan Luar Negeri

21 jam lalu

Pekerjaan freelance saat ini banyak diminati oleh anak muda. Simak apa itu freelance dan contoh freelance yang banyak dicari saat ini. Foto: Canva
25 Situs untuk Cari Kerja Freelance Indonesia dan Luar Negeri

Berikut beberapa situs khusus pencarian lowongan pekerjaan freelance bebas biaya admin hingga menyediakan pelatihan keterampilan.


Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

22 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

Sedimen di laut yang akan ditambang dan diekspor seperti yang dimaksud Jokowi diyakini bukanlah yang berupa lumpur-lempung dan lanau.


Pendaftaran Beasiswa Tugas Akhir S1-S3 UGM 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Bagi Anda yang sedang mencari beasiswa di luar negeri, maka harus tahu negara dengan pendidikan gratis. Berikut ini ulasannya. Foto: Canva
Pendaftaran Beasiswa Tugas Akhir S1-S3 UGM 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menawarkan beasiswa tugas akhir untuk mahasiswa S1-S3 UGM, ketahui syarat dan cara daftarnya.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.


Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

2 hari lalu

Rektor UI terpilih periode 2024-2029 Heri Hermansyah saat Debat Publik Tiga Calon Rektor UI di Balai Sidang UI Kampus Depok, Senin, 23 September 2024. Foto : Istimewa
Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah adalah Rektor UI periode 2024-2029. ini perjalanan kariernya.