Ketentuan Baru KIP Kuliah 2024 dan Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Reporter
Adinda Alya Izdihar
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 16 Juni 2024 21:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah memiliki beberapa ketentuan baru pada 2024. Program tersebut adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang sudah lulus Sekolah Menengah atas atau SMA dan ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau perkuliahan.
Bantuan KIP Kuliah tidak hanya bisa diambil oleh para peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga dapat diambil oleh peserta yang akan mencoba kembali di jalur mandiri. Pendaftaran program KIP Kuliah saat ini dibuka sampai dengan 31 Oktober 2024.
Ketentuan baru KIP Kuliah, atau dikenal pula KIP-K 2024 melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi 200.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun ada keterbatasan ekonomi.
Untuk menjadi peserta KIP-K, mahasiswa harus memenuhi syarat umum dan syarat kondisi ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah kriteria persyaratan yang harus dipenuhi
Syarat umum
Secara umum, mahasiswa atau siswa yang sudah lulus SMA harus memiliki kriteria berikut:
Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.
Kemudian, secara kondisi ekonomi pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
Mahasiswa tersebut harus menjadi peserta dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP
Keluarga mahasiswa harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS atau keluarga yang mendapatkan bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian
Dua kategori
Kriteria kondisi ekonomi juga dipersempit lagi dengan membaginya menjadi dua kategori seperti:
- Mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH
- Mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
Biaya yang akan ditanggung pemerintah berupa biaya bantuan hidup yang akan diberikan setiap bulannya dan bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan setiap semesternya.
Besaran bantuan biaya hidup bergantung pada 5 klaster wilayah. Pembagian besaran bantuan yang diterima adalah Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1.400.000.
Mendaftar KIP Kuliah
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mahasiswa atau siswa lulusan SMA yang ingin menjadi peserta program KIP Kuliah seperti
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
ADINDA ALYA IZDIHAR | IMAM RIYADI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Total Biaya yang Didapat dari KIP Kuliah Merdeka 2024