Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 16 Juni 2024 12:40 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ketimpangan anggaran pendidikan antara perguruan tinggi, mesti disikapi serius oleh pemerintah.

Temuan tersebut, menurut dia, menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terhadap kepentingan ego sektoral kementerian atau lembaga yang memiliki PTKL. Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih memperhatikan dan memberi porsi besar pendanaan untuk PTN di bawah Kemdikbudristek dibanding PTKL.

"Sebab, tugas dan jangkauan PTN lebih luas dibanding PTKL yang tujuan awalnya untuk menghasilkan tenaga kerja penunjang tugas-tugas kedinasan kementerian tersebut," kata Edi Subkhan, Minggu 16 Juni 2024.

Adapun pernyata Edi itu menyikapi temuan KPK soal adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun.

Apalagi anggaran Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah dinaungan Kementerian Pendidikan.

Advertising
Advertising

Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kemendikbud, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.

Edi menyarankan, pemerintah ke depan harus tegas agar Kemdikbudristek yang lingkup dan jangkauannya lebih luas didukung untuk mengalokasikan anggaran lebih besar dibanding PTKL.

Menurut Edi, PTKL terutama sekolah kedinasan lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kementerian yang spesifik saja. Kebutuhan itu seharusnya ditunjang oleh anggaran kementerian tersebut dibanding meminta sepenuhnya ke anggaran Kemdikbudristek.

"Namun karena ada potensi konflik ego sektoral antarkementerian, pemerintah ke depan perlu menggariskan visi politiknya dengan tegas soal ini agar Kemdikbudristek mendapatkan dukungan politik atas kebijakan pendanaannya untuk PTN," kata Edi.

Pemerintah ke depan juga perlu mengkaji ulang dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan PTN-BH. Sebab, kebijakan ini membuat pemerintah hanya sedikit memberikan bantuan subsidi untuk kampus PTN-BH.

Pilihan editor: Calon Paskibraka Kristianie Batal ke Tingkat Pusat, BPIP: Masalah Kesehatan

Berita terkait

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

55 menit lalu

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Terbentur Aturan Batas Usia 50 Tahun

1 jam lalu

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Terbentur Aturan Batas Usia 50 Tahun

Praswad mengatakan para anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

1 jam lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

9 jam lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

17 jam lalu

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

22 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali, total Rp 1,3 miliar. Katanya uang persahabatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

22 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

Ronny menyatakan penyitaan barang-barang milik Hasto Kristiyanto sangat menghambat PDIP dalam menyiapkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

23 jam lalu

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.

Baca Selengkapnya

6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

1 hari lalu

6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

Daftar PTN menawarkan program studi S1 kedokteran 2024 dengan uang pangkal kurang dari Rp 150 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumhan Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

1 hari lalu

KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumhan Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Perkaranya tengah ditangani aparat penegak hukum lain, tak mau berebutan.

Baca Selengkapnya