Catatan Muhaimin Iskandar Soal Fasilitas Jemaah Haji Indonesia selama Wukuf di Arafah
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 15 Juni 2024 23:41 WIB
Dia menyampaikan hal itu di tenda jemaah haji Indonesia di Arafah, Makkah pada Kamis, 13 Juni 2024, yang menjadi lokasi pertama pengecekan Timwas Haji DPR RI. Tenda jemaah haji itu memiliki kapasitas sekitar 130 orang dan dilengkapi dengan fasilitas seperti toilet, alas tidur, penyejuk udara (AC), dan dispenser air.
"Timwas menyoroti ukuran alas tidur yang hanya 50×175 cm, terbuat dari busa, dan dianggap tidak memadai," ujar Marwan.
Setelah dari Arafah, kata dia, Timwas Haji DPR kemudian melanjutkan pengecekan ke Muzdalifah, tempat di mana jemaah haji akan melakukan mabit (bermalam), serta mengambil kerikil untuk melempar jumrah di Mina.
"Timwas mengecek fasilitas toilet dan menemukan bahwa tidak ada tenda yang disediakan untuk jemaah, hanya karpet sebagai alas untuk melaksanakan salat," ucapnya.
Adapun pengecekan terakhir, ujar dia, dilakukan di Mina, yang menjadi tempat jemaah haji akan melakukan mabit dan melempar jumrah.
"Tenda jemaah haji RI di Mina berjarak sekitar 3,8 kilometer dari lokasi melempar jumrah di maktab terjauh," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan usai Timwas Haji DPR mengecek sejumlah fasilitas jemaah haji di Makkah, diharapkan Kementerian Agama (Kemenag) dapat meminimalkan kekurangan saat pelaksanaan puncak haji.
"Potret di Makkah sudah bagus, apa yang kurang diharapkan dieliminasi nanti di Armuzna. Kami dari DPR menyerahkan ke Kemenag untuk bagaimana prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina itu berjalan dengan baik," tutur Lodewijk.
Dia menuturkan Timwas Haji DPR juga berharap Kemenag memiliki mitigasi yang baik untuk mengatasi potensi persoalan di Armuzna selama pelaksanaan puncak haji.
“Karena, apabila ini tidak berjalan dengan baik, tentunya akan berdampak kepada kami. Sejauh mana rencana darurat yang dimiliki oleh Kemenag?" ujarnya.
Pilihan editor: Tokoh NU Sebut Ormas Islam Itu Punya Kemampuan Kelola Izin Tambang, Ini Alasannya