TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengatakan Kementerian Agama akan memberikan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada siswi sekolahnya di Gorontalo.
Sebelumnya, beredar video asusila antara guru laki-laki dengan siswi MAN di Gorontalo. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian. Merespons hal tersebut, Thohib Al Asyhar mengatakan Kementerian Agama juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangan resmi Kemenag, dikutip pada Jumat, 27 September 2024.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, terkait dengan viralnya video asusila tersebut, Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman telah menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Rabu 25 September 2024.
Deddy menjelaskan pihaknya sudah menetapkan pelaku berinisial DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sedangkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan pendampingan dan melakukan beberapa upaya demi memulihkan kondisi sikologis dari korban.
Pilihan Editor: Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober 2024, Ini Tahapannya
Dani Iswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.