HP hingga Catatan Staf Hasto Disita KPK, Tim Hukum PDIP: Berisi Rahasia Partai

Reporter

Tamara Aulia

Editor

Devy Ernis

Rabu, 12 Juni 2024 19:26 WIB

Tim hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristyanto, Rony Talapessy dan tim mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Kedatangan mereka melaporkan atas penyitaan ponsel milik Hasto yang dilakukan oleh penyidik KPK, sebelumnya Rony juga melaporkan ke Dewas KPK karena hal tersebut yang dinilai tidak benar, mengingat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 12 Juni 2024. Laporan itu terkait dengan penyitaan telepon seluler milik Kusnadi yang disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Kusnadi didampingi oleh Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, yang merupakan bagian dari tim hukum PDIP. Petrus Selestinus mengatakan penyidik KPK bertindak semaunya lantaran menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

“Barang-barang ini tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena itu ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM," jelas Petrus saat ditemui di Gedung Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni 2024.

Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus buronan KPK, Harun Masiku. Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan selain ponsel, penyidik KPK juga menyita beberapa benda lainnya yang dipegang Kusnadi saat mendampingi Hasto. Benda lainnya di antaranya kartu anjungan tunai mandiri atau ATM hingga buku catatan.

"Upaya mengambil atau menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini adalah bentuk pelanggaran HAM," ujar Ronny.

Advertising
Advertising

Ronny menyampaikan buku catatan yang disita oleh penyidik KPK adalah milik partai yang berisi catatan strategis partai. “Itu buku agenda partai yang bersifat kedaulatan partai, bersifat rahasia, ada hal-hal strategis di dalamnya,” kata Ronny.

Ronny mengatakan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum. "Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.

Proses pengambilan barang tanpa izin ini dianggap Ronny telah melanggar kode etik. Rossa ditengarai melanggar KUHAP Pasal 39 yang berisi tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto juga berencana melapor ke Dewan Pengawas KPK.


ANDI ADAM FATURAHMAN || MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

Berita terkait

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

46 menit lalu

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

Jubir mengatakan Prabowo dan Megawati akan berdiskusi mengenai berbagai agenda ke depan seputar pembangunan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

1 jam lalu

Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Caleg terpilih PDIP di Dapil Jawa Timur VI, Sri Rahayu, ditengarai telah meneken surat pengunduran diri. Dua politikus PDIP menyebut bahwa Rahayu mundur agar cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo, bisa lulus menjadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

4 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

8 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

8 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

8 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

8 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

10 jam lalu

Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

11 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya