HP hingga Catatan Staf Hasto Disita KPK, Tim Hukum PDIP: Berisi Rahasia Partai
Reporter
Tamara Aulia
Editor
Devy Ernis
Rabu, 12 Juni 2024 19:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 12 Juni 2024. Laporan itu terkait dengan penyitaan telepon seluler milik Kusnadi yang disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi didampingi oleh Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, yang merupakan bagian dari tim hukum PDIP. Petrus Selestinus mengatakan penyidik KPK bertindak semaunya lantaran menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
“Barang-barang ini tidak ada hubungannya dengan pokok perkara, karena itu ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM," jelas Petrus saat ditemui di Gedung Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus buronan KPK, Harun Masiku. Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan selain ponsel, penyidik KPK juga menyita beberapa benda lainnya yang dipegang Kusnadi saat mendampingi Hasto. Benda lainnya di antaranya kartu anjungan tunai mandiri atau ATM hingga buku catatan.
"Upaya mengambil atau menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini adalah bentuk pelanggaran HAM," ujar Ronny.
Ronny menyampaikan buku catatan yang disita oleh penyidik KPK adalah milik partai yang berisi catatan strategis partai. “Itu buku agenda partai yang bersifat kedaulatan partai, bersifat rahasia, ada hal-hal strategis di dalamnya,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum. "Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.
Proses pengambilan barang tanpa izin ini dianggap Ronny telah melanggar kode etik. Rossa ditengarai melanggar KUHAP Pasal 39 yang berisi tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto juga berencana melapor ke Dewan Pengawas KPK.
ANDI ADAM FATURAHMAN || MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana