Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

Rabu, 12 Juni 2024 06:07 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Simpatisan pendukung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.

Jaringan Gusdurian menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan ketegangan sosial.

Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengatakan rekam jejak Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam.

Inayah mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang. “Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Putri Gus Dur ini meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Sebab, kebijakan ini bisa menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Advertising
Advertising

Menurut Inayah, ormas keagamaan memiliki banyak pengikut di akar rumput sehingga bisa mencipakan ketegangan sosial dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Di samping itu, Jaringan Gusdurian juga mengajak ormas keagamaan tetap menjadi penjaga moral dan etika bangsa.

“Gusdurian juga meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” kata Inayah. “Kami juga mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah.”

Sejumlah ormas keagamaan menolak melibatkan diri dalam usaha Presiden Joko Widodo mengizinkan ormas keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beberapa ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menegaskan tidak akan terlibat dalam usaha tambang.

Di antara ormas kegamaan, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menerima tawaran IUP. PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut.

Pilihan Editor: Kronologi IUP untuk Ormas Keagamaan, Semua Bermula Janji Jokowi kepada NU Pada 2021: Saya Pastikan yang Gede

Berita terkait

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.

Baca Selengkapnya

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

1 hari lalu

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

1 hari lalu

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

1 hari lalu

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.

Baca Selengkapnya

Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

2 hari lalu

Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Cak Imin mengatakan permintaan pemulihan nama Gus Dur tak berhubungan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

3 hari lalu

MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

MPR memulihkan nama Gus Dur dengan mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001. Keputusan ini kuatkan alasan Gus Dur jadi pahlawan nasional

Baca Selengkapnya

Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

4 hari lalu

Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Fraksi PKB mengatakan surat penegasan soal tak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Tambahkan Si Doel Pada Namanya, Beberapa Politisi Lebih Populer dengan Nama Panggilan

5 hari lalu

Rano Karno Tambahkan Si Doel Pada Namanya, Beberapa Politisi Lebih Populer dengan Nama Panggilan

Selain Rano Karno Si Doel, deretan politisi ini menggunakan nama lain di publik, siapa saja?

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

16 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

18 hari lalu

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya