Simak Jadwal Lengkap PPDB Jakarta dari Setiap Jenjang

Reporter

Septi Nadya

Editor

Imam Hamdi

Senin, 10 Juni 2024 14:02 WIB

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK resmi dibuka hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Dipantau laman resmi ppdb.jakarta.go.id, PPDB Jakarta 2024 dibuka sejak pukul 08.00-23.59 WIB setiap hari.

Pengecualian untuk hari terakhir pendaftaran pada Rabu, 12 Juni 2024. Pendaftaran dibuka mulai pukul 00.00–14.00 WIB. Sedangkan pengumuman seleksi pendaftaran dilakukan pada pukul 17.00 WIB, 26 Juni 2024.

Mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB dilakukan di tiap jenjang satuan pendidikan, yaitu pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis), satuan pendidikan dasar (SD dan SMP),
satuan pendidikan menengah atas (SMA dan SMK), sekolah luar biasa, dan sanggar kegiatan belajar.

Jalur PPDB Jakarta terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya: prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan. Khusus jalur prestasi, hanya berlaku pada SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian, jalur afirmasi serta perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan berlaku untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Sementara, jalur zonasi hanya berlaku untuk SD, SMP, dan SMA.

Advertising
Advertising

Adapun jalur yang dibuka pada hari ini ialah jalur prestasi (SMP, SMA, dan SMK), penyandang disabilitas (SD, SMP, dan SMA), PPDB bersama tahap I (SMA dan SMK), anak panti/nakes Covid-19, dan jalur zonasi (SD).

Berikut jadwal lengkap PPDB DKI Jakarta 2024, seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta, pada hari ini:

Jadwal PPBD DKI Jakarta

1. Prestasi Disabilitas PPDB Bersama Tahap 1: 10-14 Juni 2024

Prestasi (SMP, SMA, dan SMK)
Disabilitas (SD, SMP, SMA, dan SMK)
PPDB bersama Tahap 1 (SMA dan SMK)

2. Anak Panti, Anak Nakes Covid-19

SD, SMP, SMA, dan SMK: 10-28 Juni 2024

3. Afirmasi PPDB Bersama Tahap 2: 19-24 Juni 2024

Afirmasi (SD, SMP, dan SMK)
PPDB Bersama Tahap 2 (SMA dan SMK)

4. Zonasi

SD: 10-14 Juni 2024
SMP dan SMA: 24-28 Juni 2024

5. Tahap 2 dan 3

SD Tahap 2: 24-28 Juni 2024
SD Tahap 3: 1-4 Juli 2024
SMP, SMA, SMK tahap 2: 1-4 Juli 2024

Jalur dan Kuota PPDB Jakarta

1. Jalur Prestasi

Prestasi akademik: 18%
Prestasi nonakademik: 5%
Bobot indeks prestasi akademik, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

2. Jalur Afirmasi

Kuota: 25%, termasuk anak panti dan anak disabilitas.
Seleksi: Tanpa seleksi, kecuali untuk disabilitas/inklusi menggunakan zona, usia, urutan pilihan sekolah, waktu mendaftar

3. Jalur Zonasi

Kuota: 50%
Seleksi: Zona prioritas, usia, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tenaga Pendidikan

Kuota: 2 %
Seleksi: Bobot indeks prestasi akademik, pilihan sekolah, waktu mendaftar.

Mekanisme Pendaftaran

1. Verifikasi KK

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan verifikasi KK dengan cara klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Memilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi kartu keluarga (KK)
- Mengisi data kependudukan calon peserta didik baru (CPDB) sesuai dengan KK asli
- Mengunggah hasil foto/pindai dokumen asli KK
- Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator

2. Pengajuan Akun

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan mengklik sesuai tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi

3. Aktivasi Token

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjut input nomor peserta dan token
- Mengganti PIN dengan password
Setelah aktivasi, pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara inpit nomor peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

5. Pemantauan Hasil Seleksi

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dan dilanjutkan melihat sekolah pilihan

6. Lapor Diri

- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan lapor diri dengan klik tombol Lapor Diri
- Login mengisi nomor peserta dan password Mencetak tanda bukti lapor diri.

Pilihan editor: PKS Tegaskan Belum Resmi Usung Anies di Pilgub Jakarta: Masih Penjajakan

Berita terkait

Disdik DKI Bina Siswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

33 hari lalu

Disdik DKI Bina Siswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Sejumlah siswa sempat ditangkap oleh kepolisian saat aksi Kawal Putusan MK itu.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jelaskan 6 Sebab Mahasiswa Tak Bisa Terima KJMU, Tak Ada Soal Air Mineral Galon Bermerek

46 hari lalu

Dinas Pendidikan DKI Jelaskan 6 Sebab Mahasiswa Tak Bisa Terima KJMU, Tak Ada Soal Air Mineral Galon Bermerek

Dinas Pendidikan DKI buka suara soal pernyataan seorang mahasiswa yang menyebut tak lolos verifikasi KJMU karena minum air mineral galon bermerek.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

50 hari lalu

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

Dinas Pendidikan saat ini masih membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi sesuai mata pelajaran yang ada, dan jumlahnya banyak

Baca Selengkapnya

Disdik DKI Tambah Kuota Pendaftaran KKI untuk Guru Honorer Menjadi 2.650 Orang

54 hari lalu

Disdik DKI Tambah Kuota Pendaftaran KKI untuk Guru Honorer Menjadi 2.650 Orang

Dinas Pendidikan berencana membuka 1.700 kuota pendaftaran KKI pada Agustus 2024 ini setelah menerapkan kebijakan cleansing guru honorer.

Baca Selengkapnya

Disdik DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Wali Murid soal Pesyaratan Bantuan KJP

59 hari lalu

Disdik DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Wali Murid soal Pesyaratan Bantuan KJP

Dinas Pendidikan DKI bakal menindaklanjuti aduan wali murid yang protes soal persyaratan besaran daya listrik yang berujung penghentian bantuan KJP

Baca Selengkapnya

Disdik DKI Minta 14 Guru Honorer yang Kena Cleansing dan Belum Mengajar untuk Melapor

59 hari lalu

Disdik DKI Minta 14 Guru Honorer yang Kena Cleansing dan Belum Mengajar untuk Melapor

Masih ada 14 guru honorer korban kebijakan cleansing yang belum mengajar.

Baca Selengkapnya

Respons Disdik DKI soal Data Guru Honorer yang Kena Cleansing Tak Sinkron dengan Aduan P2G

26 Juli 2024

Respons Disdik DKI soal Data Guru Honorer yang Kena Cleansing Tak Sinkron dengan Aduan P2G

Data versi Disdik DKI Jakarta, ada 141 guru honorer yang terkena kebijakan cleansing.

Baca Selengkapnya

Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana

25 Juli 2024

Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana

Dinas Pendidikan merespon DPRD DKI yang mempermasalahkan pembangunan gedung tanaman hidroponik menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Siapkan Mekanisme Pendaftaran Guru KKI

24 Juli 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Siapkan Mekanisme Pendaftaran Guru KKI

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran guru kontrak kerja individu (KKI) pada Agustus 2024, sebanyak 1.700 kuota.

Baca Selengkapnya

Disdik DKI soal DPRD Minta Semua Guru Honorer Diangkat KKI: Pemakaian Anggaran Pendidikan Sudah Melebihi Batas

24 Juli 2024

Disdik DKI soal DPRD Minta Semua Guru Honorer Diangkat KKI: Pemakaian Anggaran Pendidikan Sudah Melebihi Batas

Dinas Pendidikan DKI menjelaskan pengangkatan guru honorer dilakukan secara bertahap karena pemakaian anggaran sudah melebihi batas 20 persen dari APBD.

Baca Selengkapnya