DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?
Reporter
Michelle Gabriela
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 8 Juni 2024 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi atau UU MK belum dibawa ke rapat paripurna. Alasannya adalah DPR masih fokus pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Bambang, yang biasa dipanggil Bambang Pacul, menjelaskan bahwa pembahasan RAPBN penting mengingat kondisi global yang tidak menguntungkan saat ini, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam prosesnya.
"Apa yang penting di Republik ini adalah APBN atau rata-rata fokus di APBN," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Menurut Bambang, perhatian DPR terhadap RAPBN juga disebabkan oleh adanya transisi pemerintahan di Indonesia yang membutuhkan kesinambungan. Oleh karena itu, pembahasan RAPBN harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, situasi yang serupa terjadi di banyak negara.
Revisi UU MK: Bukan Agenda Mendesak
Ketua DPR, Puan Maharani, juga mengemukakan bahwa revisi UU MK belum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna karena tidak ada urgensi untuk terburu-buru jika tidak memberikan manfaat. Puan menambahkan bahwa revisi UU MK mungkin akan dibahas kembali setelah mendengarkan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan RUU MK. Hadi menyebutkan bahwa pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK dalam Sidang Paripurna DPR RI.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024 usai mengikuti pembahasan UU MK di DPR yang berlangsung pada masa reses.
Pada saat itu, revisi aturan dikatakan sudah siap untuk dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga rapat paripurna yang diadakan pada Selasa, 4 Juni 2024, revisi UU MK belum juga dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II.
Selain itu, beberapa Anggota Komisi III DPR tidak mengetahui adanya rapat kerja untuk membahas revisi UU MK saat itu. "Maaf, tidak ada rapat. Besok baru dimulai pembukaan masa sidang," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, ketika dikonfirmasi pada Senin, 13 Mei 2024.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, melalui pesan tertulis. "Saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP telah menyatakan akan menyampaikan nota keberatan jika revisi UU MK disahkan dalam Rapat Paripurna mendatang. Keberatan tersebut sesuai dengan sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Selain dilaksanakan tiba-tiba dan pada masa reses, sepertinya menyembunyikan suatu kepentingan politik yang begitu besar,” kata Megawati di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 24 Mei 2024.
Apa yang Berubah dari RUU MK?
RUU Perubahan Keempat UU MK mengatur masa jabatan hakim konstitusi menjadi 10 tahun, yang dibagi dalam dua periode masing-masing 5 tahun. Untuk dapat melanjutkan jabatan pada periode kedua, hakim konstitusi harus mendapatkan persetujuan dari lembaga yang mengusulkannya.
Persyaratan persetujuan dari lembaga pengusul ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi tidak independen. Ketentuan ini juga menyebabkan ketidakpastian mengenai masa jabatan hakim konstitusi.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: Puan Buka Peluang Revisi UU MK Dibahas Ulang Sebelum ke Paripurna DPR