MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

Jumat, 7 Juni 2024 10:22 WIB

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota atau sengketa pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota di Provinsi Papua Selatan 2024 pada Jumat, 7 Juni 2024. Adapun PDIP memohonkan hasil pileg Dapil Asmat 1 Provinsi Papua Selatan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret 2024.

Hakim MK dalam persidangan membacakan persoalan di perkara 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon dari PDIP dan termohon KPU.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut, pokok permohonan PDIP dalam perkara ini ialah adanya dugaan pengurangan perolehan suara milik PDIP sebesar 190 suara dan terjadinya penambahan perolehan suara oleh Partai Amanat Nasional atau PAN sebesar 221 suara.

PDIP mengklaim penyebab terjadinya pengurangan dan penambahan tersebut karena KPU Kabupaten Asmat tidak menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan perbaikan D hasil kecamatan.

"Menurut pemohon, di Distrik Sor Ep seharusnya pemohon mendapat 955 suara, namun oleh termohon ditetapkan hanya mendapat 765 suara. Sedangkan untuk PAN seharusnya mendapat 373 suara, namun ditetapkan oleh termohon menjadi 594 suara," kata Guntur di ruang sidang MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Ia mengungkapkan, bahwa untuk menguatkan terjadinya kecurangan itu PDIP telah mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan atau Distrik Sor Ep Model D hasil kecamatan. MK juga telah menerima alat bukti serupa dari KPU selaku termohon.

"Setelah Mahkamah membandingkan dengan alat bukti yang diajukan termohon, dan oleh pihak terkait (PAN) terdapat perbedaan," kata Guntur.

Hakim menyebut, alat bukti pemohon tidak disertai lampiran model D hasil, sementara alat bukti termohon disertai lampiran tersebut.

Menurut Mahkamah, lampiran model D hasil itu penting untuk menunjukkan perolehan suara pemohon dan pihak terkait pada tiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Sor Ep. Sebab, tanpa adanya lampiran tersebut bisa menyulitkan hakim konstitusi untuk membandingkan data perolehan suara yang benar.

"Terlebih lagi setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang, berdasarkan alat bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait (PAN) terdapat kesamaan perolehan suara yang ditetapkan termohon," kata Guntur.

Ia juga menyebut, PDIP mengajukan alat bukti berupa lampiran model C hasil untuk seluruh TPS di Distrik Sor Ep. Dalam alat bukti itu, Mahkamah menyatakan menemukan perbedaan total perolehan suara untuk PDIP dan PAN.

"Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati, menemukan pada beberapa model C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pemohon terhadap bekas perubahan angka," kata Guntur.

Mahkamah menjelaskan, bekas itu diketahui dari adanya penebalan angka perolehan suara serta bekas angka dihapus memakai tipe X. Atas temuan itu, ujarnya, Mahkamah tidak meyakini alat bukti yang diajukan oleh PDIP selaku pemohon.

Ketika rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Kabupaten Asmat, PDIP juga diketahui tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara dari PAN. Karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo, Mahkamah memutus menolak permohonan PDIP soal dugaan pengurangan suara dan penambahan suara di Dapil Asmat 1. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PPP soal Dugaan Penggelembungan Suara Nasdem di Gorontalo Utara

Berita terkait

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

7 jam lalu

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong memaparkan setidaknya 3 poin yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Cak Lontong sebut banyak permintaan gabung tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta ini buktikan dukungan sekaligus modal menang.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

10 jam lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

10 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

10 jam lalu

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Jubir PDIP mengungkap kelanjutan pertemuan Megawati-Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

11 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

12 jam lalu

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

12 jam lalu

Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

Perrtemuan antara Prabowo dan Megawati disebut akan terjadi sebelum pergantian presiden.

Baca Selengkapnya

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

15 jam lalu

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Memulihkan nama baik Sang Proklamator, Bung Karno, dari tuduhan pengkhianatan G30S/PKI yang tidak terbukti dan tanpa proses peradilan.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

19 jam lalu

Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.

Baca Selengkapnya