MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 7 Juni 2024 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota atau sengketa pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota di Provinsi Papua Selatan 2024 pada Jumat, 7 Juni 2024. Adapun PDIP memohonkan hasil pileg Dapil Asmat 1 Provinsi Papua Selatan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret 2024.
Hakim MK dalam persidangan membacakan persoalan di perkara 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon dari PDIP dan termohon KPU.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut, pokok permohonan PDIP dalam perkara ini ialah adanya dugaan pengurangan perolehan suara milik PDIP sebesar 190 suara dan terjadinya penambahan perolehan suara oleh Partai Amanat Nasional atau PAN sebesar 221 suara.
PDIP mengklaim penyebab terjadinya pengurangan dan penambahan tersebut karena KPU Kabupaten Asmat tidak menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan perbaikan D hasil kecamatan.
"Menurut pemohon, di Distrik Sor Ep seharusnya pemohon mendapat 955 suara, namun oleh termohon ditetapkan hanya mendapat 765 suara. Sedangkan untuk PAN seharusnya mendapat 373 suara, namun ditetapkan oleh termohon menjadi 594 suara," kata Guntur di ruang sidang MK, Jumat, 7 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa untuk menguatkan terjadinya kecurangan itu PDIP telah mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan atau Distrik Sor Ep Model D hasil kecamatan. MK juga telah menerima alat bukti serupa dari KPU selaku termohon.
"Setelah Mahkamah membandingkan dengan alat bukti yang diajukan termohon, dan oleh pihak terkait (PAN) terdapat perbedaan," kata Guntur.
Hakim menyebut, alat bukti pemohon tidak disertai lampiran model D hasil, sementara alat bukti termohon disertai lampiran tersebut.
Menurut Mahkamah, lampiran model D hasil itu penting untuk menunjukkan perolehan suara pemohon dan pihak terkait pada tiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Sor Ep. Sebab, tanpa adanya lampiran tersebut bisa menyulitkan hakim konstitusi untuk membandingkan data perolehan suara yang benar.
"Terlebih lagi setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang, berdasarkan alat bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait (PAN) terdapat kesamaan perolehan suara yang ditetapkan termohon," kata Guntur.
Ia juga menyebut, PDIP mengajukan alat bukti berupa lampiran model C hasil untuk seluruh TPS di Distrik Sor Ep. Dalam alat bukti itu, Mahkamah menyatakan menemukan perbedaan total perolehan suara untuk PDIP dan PAN.
"Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati, menemukan pada beberapa model C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pemohon terhadap bekas perubahan angka," kata Guntur.
Mahkamah menjelaskan, bekas itu diketahui dari adanya penebalan angka perolehan suara serta bekas angka dihapus memakai tipe X. Atas temuan itu, ujarnya, Mahkamah tidak meyakini alat bukti yang diajukan oleh PDIP selaku pemohon.
Ketika rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Kabupaten Asmat, PDIP juga diketahui tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara dari PAN. Karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo, Mahkamah memutus menolak permohonan PDIP soal dugaan pengurangan suara dan penambahan suara di Dapil Asmat 1. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PPP soal Dugaan Penggelembungan Suara Nasdem di Gorontalo Utara