31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Jumat, 7 Juni 2024 08:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi adu argumentasi konstruktif di awal kemerdekaan Indonesia. Perdebatan mengenai HAM sudah muncul dalam sidang BPUPKI yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang diwakili Sukarno dan Soepomo menentang lantaran HAM merupakan konsepsi dari paham individualisme dan liberalisme, sedangkan Indonesia melandaskan pada kekeluargaan atau gotong royong. Akibatnya, HAM bertentangan dengan UUD 1945 Indonesia. Sementara, kelompok pendukung yang diwakili Mohammad Hatta dan Moh. Yamin menyatakan HAM harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan.

Menurut komnasham.go.id, dari perdebatan tersebut dihasilkan kompromi HAM dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu Pasal 27 tentang persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 tentang hak berkumpul dan berserikat, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, dan Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan.

Barulah, pada 48 tahun kemudian, upaya penghormatan dan penegakan HAM diwujudkan secara lebih nyata dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM tertanggal 7 Juni 1993. Penekanan Keppres tersebut sekaligus menjadi hari peresmian dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Indonesia. Pengesahan terbentuknya Komnas HAM dikuatkan dengan peresmian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.

UU tersebut juga mengatur tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM berasaskan Pancasila.

Advertising
Advertising

Dikutip bpk.go.id, menurut Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM didirikan dengan tujuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM

  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Selain UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dengan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Komnas HAM juga mengawasi kebijakan pemerintah secara berkala terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis sesuai UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan berdasarkan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami tujuh kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022, dan 2022-2027. Saat ini Atnike Nova Sigiro menjabat Ketua Komnas HAM.

Pilihan Editor: Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Berita terkait

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

15 jam lalu

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

1 hari lalu

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.

Baca Selengkapnya

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

1 hari lalu

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

3 hari lalu

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.

Baca Selengkapnya

Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

4 hari lalu

Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

Keberhasilan pendekatan soft approach dalam penanganan konflik dinilai bukan hanya terjadi di Papua kali ini saja.

Baca Selengkapnya

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

4 hari lalu

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

5 hari lalu

H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN terbagi menjadi lima tahap. Selain itu, ada sejumlah proyek yang diprioritaskan hingga akhir 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

5 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda

Baca Selengkapnya

Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

5 hari lalu

Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

TPNPB-OPM sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kolaborator yang membantu pembebasan pilot Susi Air di Papua.

Baca Selengkapnya