Ketua DPC Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ soal Pengangkatan Wali Kota dan Bupati
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 6 Juni 2024 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan judicial review atau permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ berkaitan dengan pengangkatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta.
"Ada pasal yang kami ingin tanyakan terutama berkaitan dengan DKJ," kata Taufiq di Kantor MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Taufiq datang didampingi kuasa hukumnya untuk menggugat beberapa pasal yakni Pasal 1 Ayat 9, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 terhadap Pasal 1 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 28 D Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia saya merasa sangat dirugikan," ujarnya.
Dia mengatakan kerugian yakni karena berlakunya regulasi itu membuatnya tidak bisa ikut dalam pencalonan Wali Kota di Jakarta lantaran diangkat oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Menurut saya sudah tidak relevan lagi jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur. Seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain," ujarnya.
Taufiq mengatakan otonomi di tingkat provinsi yang didalamnya terdapat wilayah setara Kabupaten atau Kota tidak tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik di masyarakat.
"Saya berharap MK dapat mengabulkan permohonan uji materiil yang kami ajukan sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata," ujarnya.
Dalam pengajuan gugatan Taufiq melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kuasa, alat bukti dan daftar alat bukti. Taufiq tidak menjelaskan secara rinci bukti apa yang dilampirkan.
Pilihan Editor: Jakarta Siap Lepas Status DKI Menjadi DKJ, Apa Istimewanya Daerah Khusus Jakarta?