Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Siap Lepas Status DKI Menjadi DKJ, Apa Istimewanya Daerah Khusus Jakarta?

image-gnews
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rencana perubahan nama ini telah dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

DKJ merupakan singkatan baru dari Daerah Khusus Jakarta, yang akan menjadi nama baru untuk wilayah Jakarta setelah ibu kota negara resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Sri Mulyani, perubahan nama ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang menyatakan bahwa status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah perpindahan ibu kota negara.

Pengesahan RUU DKJ

Pada Maret 2024, RUU DKJ telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, maka Jakarta secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ. Pasal itu menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Selanjutnya ayat (2) berbunyi, “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Adapun ayat (2) menyatakan Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ

Dilansir dari antaranews.com, awalnya, draf RUU DKJ mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, berbeda dengan provinsi lain yang menggunakan pilkada. Pemerintah kemudian mengusulkan agar pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak.

Namun, dalam rapat lanjutan, disepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1, dengan putaran kedua jika diperlukan. Ketentuan ini sama dengan mekanisme dalam UU DKI Nomor 29 Tahun 2007.

UU DKJ sebagai upaya menjadikan Jakarta pusat perdagangan dunia
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bertujuan mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Hal ini dikarenakan UU tersebut memberikan Jakarta banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan, sebagaimana disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin.

Suhajar menjelaskan bahwa selama menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta telah berkembang menjadi daerah dengan perdagangan dan ekonomi yang maju, menghasilkan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.

SUKMA KANTHI NURANI  | YOLANDA AGNE | SAPTO YUNUS

Pilihan Editor: Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian hanya Daerah Khusus Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Konser Bruno Mars Ditambah jadi 3 Hari di Jakarta

2 jam lalu

Bruno Mars akan menggelar konser di Jakarta International Stadium (JIS) pada 13 - 14 September 2024. Dok. Live Nation/TEM Presents/PK Entertainment
Alasan Konser Bruno Mars Ditambah jadi 3 Hari di Jakarta

Bruno Mars akan tampil untuk pertunjukan ketiga di Jakarta pada 11 September 2024


Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Sosial

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Sosial

Presiden Jokowi akan memberikan bantuan pangan beras yang terus berlanjut sampai Desember 2024. Bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial.


Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

3 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,


Boyong Jajaran BUMN Tinjau IKN, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Fasilitas Upacara 17 Agustus di Nusantara

9 jam lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Boyong Jajaran BUMN Tinjau IKN, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Fasilitas Upacara 17 Agustus di Nusantara

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kementeriannya siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor pemerintahan di IKN


Jokowi akan Berkantor di IKN Juli, Pembangunan Istana Presiden Sudah 85 Persen

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN Juli, Pembangunan Istana Presiden Sudah 85 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Juli 2024


Rumah Pensiun Jokowi: Memilih Sendiri Lahannya hingga Proses Pembangunan

13 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi: Memilih Sendiri Lahannya hingga Proses Pembangunan

Menjelang berakhirnya masa pensiun Presiden Jokowi akan memiliki rumah pensiun


Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

13 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

Kabar nama Kaesang disodorkan Jokowi untuk Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan deretan reaksi bantahan


ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

15 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang bersedia pindah ke IKN bisa cepat mendapat promosi jabatan


Fakta-Fakta Bantuan Pangan Beras yang Bakal Diberikan Pemerintah sampai Desember 2024

17 jam lalu

Warga membawa beras kemasan 10 kilogram saat pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tahap kedua di Kantor Kelurahan Pela Mampang, Jakarta, Jumat 3 April 2024. Pemerintah melalui Perum Bulog mulai melakukan penyaluran bantuan pangan beras tahap dua di wilayah Jakarta sebanyak 8.070 ton beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Tony Hartawan
Fakta-Fakta Bantuan Pangan Beras yang Bakal Diberikan Pemerintah sampai Desember 2024

Presiden Jokowi akan menyalurkan bantuan pangan beras sampai Desember 2024. Namun, sebelum terealisasikan, simak terlebih dahulu fakta-fakta dari penyaluran bantuan ini!


Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

17 jam lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas usai menghadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

Ketua Umum PAN Zulhas mengaku mendapat ilmu dan resep rahasia dari Jokowi untuk meningkatkan elektoral partai itu di Pemilu 2029.