Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Siap Lepas Status DKI Menjadi DKJ, Apa Istimewanya Daerah Khusus Jakarta?

image-gnews
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rencana perubahan nama ini telah dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

DKJ merupakan singkatan baru dari Daerah Khusus Jakarta, yang akan menjadi nama baru untuk wilayah Jakarta setelah ibu kota negara resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Sri Mulyani, perubahan nama ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang menyatakan bahwa status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah perpindahan ibu kota negara.

Pengesahan RUU DKJ

Pada Maret 2024, RUU DKJ telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, maka Jakarta secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ. Pasal itu menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Selanjutnya ayat (2) berbunyi, “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Adapun ayat (2) menyatakan Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ

Dilansir dari antaranews.com, awalnya, draf RUU DKJ mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, berbeda dengan provinsi lain yang menggunakan pilkada. Pemerintah kemudian mengusulkan agar pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak.

Namun, dalam rapat lanjutan, disepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1, dengan putaran kedua jika diperlukan. Ketentuan ini sama dengan mekanisme dalam UU DKI Nomor 29 Tahun 2007.

UU DKJ sebagai upaya menjadikan Jakarta pusat perdagangan dunia
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bertujuan mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Hal ini dikarenakan UU tersebut memberikan Jakarta banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan, sebagaimana disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin.

Suhajar menjelaskan bahwa selama menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta telah berkembang menjadi daerah dengan perdagangan dan ekonomi yang maju, menghasilkan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.

SUKMA KANTHI NURANI  | YOLANDA AGNE | SAPTO YUNUS

Pilihan Editor: Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian hanya Daerah Khusus Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Berkantor di IKN selama 40 Hari, Jokowi: Saya Tetap Kunjungan ke Semua Daerah

1 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Rencana Berkantor di IKN selama 40 Hari, Jokowi: Saya Tetap Kunjungan ke Semua Daerah

Presiden Jokowi mengatakan bahwa tetap akan berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia menjelang masa jabatannya selesai


Jejak Digital Fufufafa Senggol Keluarga SBY dan Prabowo di Kaskus, Lontarkan Hinaan?

2 jam lalu

Pasangan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu dan bertukar pikiran di kediaman Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Juni 2024. Tim Media Prabowo Subianto
Jejak Digital Fufufafa Senggol Keluarga SBY dan Prabowo di Kaskus, Lontarkan Hinaan?

Beberapa jejak digital unggahan Fufufafa yang dinilai menyenggol keluarga SBY dan Prabowo Subianto di Kaskus kini ramai di X.


Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

4 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.


Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

4 jam lalu

Keterangan Pers Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, IKN, 12 Agustus 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

Presiden Jokowi membeberkan kegiatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk beberapa waktu ke depan.


Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.


Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

5 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

Presiden Jokowi meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)


Viral, Seorang Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Selfie dengan Jokowi

6 jam lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Viral, Seorang Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Selfie dengan Jokowi

Viral video anggota Paspampres diduga memukul seorang pemuda di media sosial X usai berselfie dengan Presiden Jokowi. Apa kata istana?


Jokowi Pamit ke Pedagang Pasar di Deli Serdang: Maaf, Kalau Ada Kebijakan yang Kurang Berkenan

6 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Pamit ke Pedagang Pasar di Deli Serdang: Maaf, Kalau Ada Kebijakan yang Kurang Berkenan

Presiden Jokowi berpamitan kepada para pedagang saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada hari ini.


Jokowi Tidak 40 Hari Penuh Berkantor di IKN: Saya Muter ke Daerah

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Tidak 40 Hari Penuh Berkantor di IKN: Saya Muter ke Daerah

Presiden Jokowi tidak berkantor di IKN selama 40 hari penuh karena akan berkeliling ke daerah-daerah.


Dirut InJourney Airports Siap Kelola Bandara IKN Jika Ditugaskan, Sudah Punya Gambaran Pengelolaan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Dirut InJourney Airports Siap Kelola Bandara IKN Jika Ditugaskan, Sudah Punya Gambaran Pengelolaan

Direktur utama InJourney Airports mengaku sudah punya gambaran pengelolaan bandara IKN jika nanti dijadikan bandara komersial dan dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia