Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Mahfud Md Nilai Presiden dan Menkopolhukam Harus Intervensi
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 5 Juni 2024 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md. menyatakan bahwa pemerintah perlu mengintervensi kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Andriansyah oleh anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri.
Menurut Mahfud, dengan campur tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi atau Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, gesekan antara dua instansi negara tersebut bisa segera terselesaikan. Ia mengatakan, bahwa setidaknya ada dua hal yang bisa pemerintah intervensi di kasus antara Kejaksaan Agung dengan Polri ini.
Pertama, kata Mahfud, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik ihwal kasus tersebut guna memberikan rasa tenteram bagi masyarakat luas. "Kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini. Kalau Menko (Polhukam) belum bisa, ke presiden langsung," ujar Mahfud dikutip dari saluran YouTube-nya, Rabu, 5 Juni 2024.
Kedua, menurut Mahfud, pemerintah perlu mencari tahu pokok permasalahan dari kasus tersebut. Terlebih lagi, Mahfud menilai penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Polri terhadap seorang jaksa agung ini terkesan aneh dan masuk dalam pelanggaran disiplin berat.
Sebab, Mahfud mengatakan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Polri itu sudah di luar dari tugas utamanya. Apabila memang berkenaan dengan penugasan, ia mengungkapkan bahwa semestinya pemerintah bisa meminta penjelasan soal surat beserta penugasan tersebut.
"Ini ada enggak (penugasan)? Kalau enggak ada, kan gampang. Orangnya sudah ditangkap, interogasi saja," ucap mantan Menko Polhukam itu.
Ia mengatakan, semestinya Menko Polhukam Hadi Tjahjanto segera memanggil kedua instansi tersebut sebagai upaya klarifikasi demi penyelesaian kasus. Mahfud mengatakan cara-cara seperti itu kerap ia lakukan ketika menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Kenapa Menko Polhukam tidak panggil keduanya? Dulu saya begitu, kasus apa, panggil," kata Mahfud.
Namun, ia menyebut Kejaksaan Agung dan Polri jarang sekali duduk dalam satu forum, kecuali saat sidang kabinet. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah memanggil kedua instansi itu secara terpisah untuk memetakan masalah.
Menurut Mahfud, kasus penguntitan ini ada kaitannya dengan penanganan korupsi timah sebesar Rp 300 triliun yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai, kondisi masa transisi pemerintahan ini membuat adanya pertarungan antara mafia-mafia timah atau tambang. "Makanya terjadi penguntitan, teror, dan sebagainya," kata dia.
Pilihan Editor: Saat Relawan Ganjarist Membubarkan Diri dan Berubah Jadi Gerakan Jaringan Indonesia Bersatu