Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo

Senin, 3 Juni 2024 21:27 WIB

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa

TEMPO.CO, Semarang - Warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan atas tanah mereka yang dibebaskan melalui konsinyasi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin, 3 Juni 2024, mereka berkukuh menolak tambang andesit untuk material Bendungan Bener.

Ada dua keberatan yang disampaikan warga Desa Wadas. Pertama, sengketa tersebut dinilai tak bisa diselesaikan secara konsinyasi karena sejak awal mereka tak berniat melepaskan lahan. "Karena yang dipermasalahkan bukan harga tanahnya," ujar pengacara warga Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Alghifary, dalam persidangan.

Kemudian, dia melanjutkan, warga menilai sejak awal proses pembebasan lahan di Desa Wadas banyak terjadi pelanggaran. "Terjadi intimidasi terhadap warga. Kemudian ketika musyawarah warga juga diancam. Bahkan jika tidak datang, maka dianggap menyetujui," ujarnya.

Desa Wadas menjadi perhatian publik sejak Februari 2022 sehubungan dengan pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Terjadinya konflik ini dilatarbelakangi penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit. Sebab, penambangan itu disebut akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Menurut warga, rencana penambangan untuk material Bendungan Bener tetap dilanjutkan meski izin penetapan lokasi telah habis pada 7 Juni 2023. "Setelah izin habis seharusnya berhenti karena pembebasannya tidak selesai," ujar seorang warga. Saat ini, proses pembukaan akses menuju lokasi rencana penambangan telah dimulai.

Advertising
Advertising

Dhanil menuturkan, warga Wadas yang masih mempertahankan tanahnya tak melepaskan untuk penambangan. "Masyarakat inginnya tambangnya berhenti. Karena berisiko tinggi terhadap alam di kawasan," ucapnya. "Berapa pun ganti rugi dari pemerintah kalau akhirnya mati akibat longsor untuk apa."

Ada tiga lahan milik warga Wadas yang akan disidangkan secara konsinyasi. Masing-masing milik Ribut, Ngatirin, dan Proyanggodo. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa besok dengan agenda salah satunya penyampaian keberatan warga Wadas secara tertulis.

Penolakan warga terhadap tambang di Wadas telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 24 April 2021 unjuk rasa menolak tambang di Wadas berujung bentrok antara warga dan polisi. Akibatnya 11 warga ditangkap namun kemudian dibebaskan. Pada 8 Februari 2022 ratusan personel polisi mendatangi Desa Wasas di saat bersamaan proses pengukuran lahan lokasi rencana tambang dilakukan. Lebih dari 40 warga ditangkap dan dibebaskan keesokan harinya.

Pilihan Editor:

PKB Keluarkan Rekomendasi untuk 35 Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Berita terkait

Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo 3-7 Juli 2024, Harga Tiket, dan Cara Belinya

18 jam lalu

Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo 3-7 Juli 2024, Harga Tiket, dan Cara Belinya

Bagi Anda yang berencana pergi ke Kutoarjo, bisa menggunakan kereta Prameks dari Jogja. Berikut jadwal kereta Prameks Jogja-Kutoarjo 3-7 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

28 hari lalu

Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

Hakim PN Purworejo mengabulkan konsinyasi terhadap lahan di Desa Wadas. Warga bukan tak sepakat konsinyasi, tapi menolak tanahnya untuk tambang.

Baca Selengkapnya

Ini Destinasi Wisata Menarik Searah Perjalanan Menuju Yogyakarta

26 Maret 2024

Ini Destinasi Wisata Menarik Searah Perjalanan Menuju Yogyakarta

Libur lebaran di Yogyakarta, ada banyak destinasi wisata yang searah kota Pelajar itu

Baca Selengkapnya

Kampanye Libatkan Anak, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 12 Juta

8 Februari 2024

Kampanye Libatkan Anak, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Seorang caleg DPRD dari Partai NasDem divonis 6 bulan penjara karena melibatkan anak saat kampanye

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Akan Kampanye di Manado dan Purworejo Hari Ini: Hadiri Hajatan Rakyat

1 Februari 2024

Ganjar Pranowo Akan Kampanye di Manado dan Purworejo Hari Ini: Hadiri Hajatan Rakyat

Ganjar Pranowo akan berkampanye di Manado dan Purworejo pada Kamis, 1 Februari 2024. Ganjar akan mengunjungi pasar hingga hajatan rakyat.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tak Khawatir Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres Malam Ini: Jadi Ajang Klarifikasi

21 Januari 2024

Ganjar Tak Khawatir Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres Malam Ini: Jadi Ajang Klarifikasi

Ganjar memastikan Mahfud MD siap bila ditanya soal konflik Wadas pada debat keempat Pilpres 2024 nanti malam.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Siap Jika Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres

21 Januari 2024

Ganjar Pranowo Siap Jika Konflik Wadas Dibahas di Debat Cawapres

Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya siap jika konflik Wadas dipertanyakan dalam debat cawapres yang akan berlangsung nanti malam.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar-Mahfud Klaim Tidak Ada Konflik di Wadas, Warga Sudah Terima Ganti Rugi

21 Januari 2024

TPN Ganjar-Mahfud Klaim Tidak Ada Konflik di Wadas, Warga Sudah Terima Ganti Rugi

Karaniya Dharmasaputra, mengklaim konflik penambangan batuan andesit di Wadas, Jawa Tengah, sudah selesai.

Baca Selengkapnya

TPN Sebut Mahfud Md Siap Lahap Isu Wadas jika Mengemuka di Debat Cawapres

21 Januari 2024

TPN Sebut Mahfud Md Siap Lahap Isu Wadas jika Mengemuka di Debat Cawapres

Sonny Keraf, mengatakan calon wakil presiden Mahfud Md. siap menjawab isu proyek penambangan batuan andesit di Wadas, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

TKN Bilang Gibran Tak Tertarik Bahas Konflik Wadas di Debat Cawapres Besok

20 Januari 2024

TKN Bilang Gibran Tak Tertarik Bahas Konflik Wadas di Debat Cawapres Besok

Erwin menyebut Gibran tidak akan menyerang dengan isu-isu sensitif lawan.

Baca Selengkapnya