Warga Wadas Sampaikan Keberatan soal Konsinyasi Lahan Mereka Dalam Sidang di PN Purworejo
Reporter
Jamal Abdun Nashr
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Senin, 3 Juni 2024 21:27 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan atas tanah mereka yang dibebaskan melalui konsinyasi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin, 3 Juni 2024, mereka berkukuh menolak tambang andesit untuk material Bendungan Bener.
Ada dua keberatan yang disampaikan warga Desa Wadas. Pertama, sengketa tersebut dinilai tak bisa diselesaikan secara konsinyasi karena sejak awal mereka tak berniat melepaskan lahan. "Karena yang dipermasalahkan bukan harga tanahnya," ujar pengacara warga Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Alghifary, dalam persidangan.
Kemudian, dia melanjutkan, warga menilai sejak awal proses pembebasan lahan di Desa Wadas banyak terjadi pelanggaran. "Terjadi intimidasi terhadap warga. Kemudian ketika musyawarah warga juga diancam. Bahkan jika tidak datang, maka dianggap menyetujui," ujarnya.
Desa Wadas menjadi perhatian publik sejak Februari 2022 sehubungan dengan pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
Terjadinya konflik ini dilatarbelakangi penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit. Sebab, penambangan itu disebut akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Menurut warga, rencana penambangan untuk material Bendungan Bener tetap dilanjutkan meski izin penetapan lokasi telah habis pada 7 Juni 2023. "Setelah izin habis seharusnya berhenti karena pembebasannya tidak selesai," ujar seorang warga. Saat ini, proses pembukaan akses menuju lokasi rencana penambangan telah dimulai.
Dhanil menuturkan, warga Wadas yang masih mempertahankan tanahnya tak melepaskan untuk penambangan. "Masyarakat inginnya tambangnya berhenti. Karena berisiko tinggi terhadap alam di kawasan," ucapnya. "Berapa pun ganti rugi dari pemerintah kalau akhirnya mati akibat longsor untuk apa."
Ada tiga lahan milik warga Wadas yang akan disidangkan secara konsinyasi. Masing-masing milik Ribut, Ngatirin, dan Proyanggodo. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa besok dengan agenda salah satunya penyampaian keberatan warga Wadas secara tertulis.
Penolakan warga terhadap tambang di Wadas telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 24 April 2021 unjuk rasa menolak tambang di Wadas berujung bentrok antara warga dan polisi. Akibatnya 11 warga ditangkap namun kemudian dibebaskan. Pada 8 Februari 2022 ratusan personel polisi mendatangi Desa Wasas di saat bersamaan proses pengukuran lahan lokasi rencana tambang dilakukan. Lebih dari 40 warga ditangkap dan dibebaskan keesokan harinya.
Pilihan Editor: