Polemik Revisi UU TNI dan UU Polri, Berikut Pasal-pasal yang Disorot

Senin, 3 Juni 2024 17:01 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Setidaknya, ada empat poin utama yang akan dibahas dalam revisi tersebut: status TNI, usia dinas atau masa pensiun, status hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan, dan masalah anggaran TNI.

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa pembahasan masih dalam tahap pendalaman, sehingga beberapa hal belum bisa disampaikan ke publik. Ia juga menyebut bahwa belum ada kejelasan apakah revisi ini sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I.

"Apakah sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024 dilansir dari Antara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini terkait dengan perubahan usia pensiun dan usia jabatan fungsional, mirip dengan revisi UU Kejaksaan yang sudah selesai pada 2021. Setelah revisi UU Kejaksaan, ada permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI agar aturan mengenai masa pensiun seragam. Namun, revisi ini sempat tertunda karena pemilihan umum 2024.

"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas.

“Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024", pada Ahad, 19 Mei 2024.

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri jika tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf menyebut bahwa TNI pernah mengalami masalah serupa ketika undang-undang TNI tahun 2004 memperpanjang masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.

Selain itu, salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

Pakar Soroti Sisi Dilematis RUU Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti kewenangan polisi dalam mengawasi ruang siber dan memblokir internet yang tercantum dalam revisi UU Polri.

Ia menganggap ini sebagai dilema karena meskipun kepolisian harus mencegah kejahatan siber, mereka kesulitan mengikuti perkembangan teknologi siber. Selain itu, mereka terhambat oleh birokrasi hukum acara pidana yang sudah usang dan belum diperbarui.

"Sisi lain juga, bila kepolisian diberikan kewenangan yang besar berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber," ujar Bambang. "Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, tentu sangat berpotensi munculnya abuse of power."

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pemberian wewenang pengawasan ruang siber diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b. "Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas: b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber," bunyi beleid tersebut.

Pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat tersebut, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

MICHELLE GABRIELA | ANANDA RIDHO SULISTYA | SULTAN ABDURRAHMAN | YOHANES MAHARSO | ADINDA JASMINE | HUSSEIN ABRI DONGORAN | AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Tolak Revisi UU Polri, Koalisi Masyarakat: Ancam Kebebasan Berpendapat, Polisi jadi Superbody Investigator

Berita terkait

Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

11 jam lalu

Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

Anggota DPR berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat.

Baca Selengkapnya

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

14 jam lalu

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo: Kejanggalan Gelar Guru Besar Sufmi Dasco Ahmad

14 jam lalu

Investigasi Tempo: Kejanggalan Gelar Guru Besar Sufmi Dasco Ahmad

Apa saja kejanggalan gelar guru besar Dasco?

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Afif Maulana, IPW Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumatera Barat

15 jam lalu

Soal Kematian Afif Maulana, IPW Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumatera Barat

IPW mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Sumatera Barat yang dinilai tak profesional dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Wanti-wanti Soal Kesadaran Tanggung Jawab

18 jam lalu

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Wanti-wanti Soal Kesadaran Tanggung Jawab

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerima laporan kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi atau Pati TNI di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juli 2024. Adapun rincian yang mendapat kenaikan pangkat di antaranya sebelas Pati TNI Angkatan Darat (AD), empat Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan tujuh Pati TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Telkom dan Kominfo Siantar Gelar Pelatihan ICT

1 hari lalu

Kolaborasi Telkom dan Kominfo Siantar Gelar Pelatihan ICT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, S.STP, bersama timnya menghadiri pelatihan IT yang diadakan di The Alana Hotel and Conference Center Malioboro, Rabu, 3 Juli 2024 .

Baca Selengkapnya

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

1 hari lalu

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?

Baca Selengkapnya

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

1 hari lalu

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR

Baca Selengkapnya

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

1 hari lalu

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

Prajurit TNI yang terlibat judi online bisa berujung pemecatan, setelah melalui proses pengadilan.

Baca Selengkapnya

Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

1 hari lalu

Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

Banggar DPR RI dan pemerintah merevisi defisit anggaran 2025 menjadi 2,29 sampai 2,82 persen dari PDB.

Baca Selengkapnya