Inilah 9 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU Polri
Reporter
Ni Made Sukmasari
Editor
Nurhadi
Senin, 3 Juni 2024 15:32 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/03/14/id_1287276/1287276_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Polri mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Koalisi yang terdiri dari YLBHI, KontraS, Imparsial, IM57+ Institute, SAFEnet, ICW, dan 15 organisasi lainnya itu dengan tegas menolak revisi UU Polri berdasarkan beberapa alasan.
Berikut beberapa catatan kritis terhadap pasal-pasal baru revisi UU Polri yang bermasalah sehingga membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolaknya:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelijen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan. Hal ini dikarenakan dalam RUU Kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
5. Lewat RUU ini, polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Sebuah inisiatif untuk membekali masyarakat sipil dengan kewenangan sekuritisasi namun pada 1998 memiliki sejarah yang kelam.
6. Revisi UU Polri akan menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri yang tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan berpengaruh pada proses regenerasi dalam internal Kepolisian.
7. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
8. Meski menambah deretan kewenangan terhadap Kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan atau oversight mechanism bagi institusi Polri dan anggotanya.
9. Proses pembahasan Revisi UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik. DPR secara tiba-tiba menginisiasi Revisi UU Polri, meskipun berdasarkan data resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024.
NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Tolak Revisi UU Polri, Koalisi Masyarakat: Ancam Kebebasan Berpendapat, Polisi Jadi Superbody Investigator