KPU Tunggu Dokumen Resmi Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 31 Mei 2024 13:57 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/03/01/id_1283960/1283960_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU RI Idham Holik merespons soal putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Idham mengatakan, KPU belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung tersebut.
Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
"Belum dapat mengakses atau menerima putusan MA tersebut," ujar Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024.
Idham menjelaskan, dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu dokumen putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi atau dirilis oleh MA. Dia tak menyebut dengan detail kapan KPU akan merevisi PKPU.
"Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024," tutur Idham.
Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
YOHANES MAHARSO | M ZAYYAN GIBRANO
Pilihan Editor: Jokowi dan Gibran Bilang Begini soal Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah