Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Pasal 15 PKPU itu menyebut, syarat calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan. Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menilai KPU melakukan penyimpangan tata kelola pemilu. Putusan MA itu seharusnya tidak bisa diimplementasikan pada Pilkada 2024.

Musababnya, putusan itu dikabulkan saat tahapan pemilu sedang berlangsung. “Secara teknis kepemiluan tak bisa dilaksanakan di Pilkada 2024. Seharusnya baru bisa dilaksanakan setelahnya,” kata Titi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Titi menjelaskan, dalam tata kelola kepemiluan, bila gugatan soal Pilkada diputuskan di masa tahapan Pilkada, putusan itu baru berlaku untuk pilkada periode selanjutnya. Apalagi, putusan MA ini berkaitan dengan waktu keserentakan pelantikan.

Pilkada belum memiliki rancangan keserentakan waktu pelantikan. Untuk menyusun keserentakan waktu pelantikan itu, harus dirumuskan sebelum masuk tahapan awal pilkada. “Berbeda dengan desan tata kelola Pilpres yang sudah menentukan jadwal pada 20 Oktober. Kalau Pilkada belum ada desain keserentakan Pilkada,” kata Titi.   

Menurut Titi, jadwal keserentakan pelantikan harus dibahas dan masuk dalam rangkaian tahapan Pilkada. Penentuan keserentakan pilkada juga perlu mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya mempertimbangkan masa waktu sengketa dan hasil sengketa Pilkada. “Bisa saja hasil sengketa Pilkada menetapkan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara,” kata Titi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik. Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelum digugat,  aturan yang berlaku mengenai syarat usia adalah ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. Adapun gugatan ke MA itu dilayangkan oleh Partai Garuda.

Adapun sejumlah pegiat menilai putusan ini ditengarai sebagai karpet merah untuk anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024.

Pilihan Editor:Peretasan PDNS, Unpad Undur Tenggat Pembayaran Kuliah Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Apa kata Megawati atas kasus Hasyim?


KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

2 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

Pembentukan pedoman penanganan kekerasan seksual dianggap penting untuk mencegah kasus pelecahan seperti yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


Kata PSI, PAN, dan Pengamat soal Puan PDIP Pertimbangkan Kaesang untuk Pilkada Jateng

2 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berbincang saat melakukan pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut Puan Maharani dan Kaesang Pangarep membahas situasi politik terkini menjelang Pemilu 2024 dan bersepakat bahwa Pemilu 2024 harus dijalani dalam situasi damai dan berjalan kondusif. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata PSI, PAN, dan Pengamat soal Puan PDIP Pertimbangkan Kaesang untuk Pilkada Jateng

Puan PDIP mengatakan, partainya mempertimbangkan Kaesang untuk Pilkada Jateng. PSI, PAN, dan pengamat politik bilang begini.


Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

3 jam lalu

Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

Isi khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari di depan Jokowi di Simpang Lima Semarang, pada Senin, 17 Juni 2024 lalu menjadi sorotan.


Status Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Undip, Masih Jadi Dosen?

3 jam lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pesan saat konferensi pers tentang Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Status Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Undip, Masih Jadi Dosen?

Selama menjabat sebagai Ketua KPU status Hasyim Asy'ari sebagai dosen undip adalah nonaktif.


Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU kare pelanggaran etik lakukan tindakan asusila. Ini kata Jokowi.


AHY Sebut Jokowi Belum Sodorkan Kaesang ke Demokrat untuk Pilkada 2024

4 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
AHY Sebut Jokowi Belum Sodorkan Kaesang ke Demokrat untuk Pilkada 2024

AHY membantah ada tawaran dari Jokowi kepada partai untuk mengusung putra sang kepala negara, yaitu Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, di Pilgub akhir tahun nanti.


KPU DKI Verifikasi Data Perbaikan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

4 jam lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU DKI Verifikasi Data Perbaikan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana


AHY Bilang Belum Ada Permintaan ke Demokrat untuk Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
AHY Bilang Belum Ada Permintaan ke Demokrat untuk Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

Jokowi membantah tudingan dia cawe-cawe dalam Pilgub Jakarta dengan menyodorkan nama Kaesang ke sejumlah parpol.


Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

5 jam lalu

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.  KPU telah menerima rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di 17 provinsi dan 146 kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

DKPP putuskan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena tindakan asusila. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman pernah diberhentikan, apa kasusnya?