BEM Unib Akan Terus Kawal Pembatalan Kenaikan UKT: Permendikbud-nya Belum Dicabut

Kamis, 30 Mei 2024 18:39 WIB

Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu atau Unib, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut mengatakan akan tetap mengawal pembatalan uang kuliah tunggal atau UKT oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Menurut dia, saat ini mahasiswa menang soal UKT, tapi belum 100 persen. Sebab, bukan sekadar UKT saja yang jadi persoalan.

"Kami lihat dulu tujuan di awal adalah Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, karena tujuan awal kami ke DPR RI adalah mencabut Permendikbud. Kalau dari kalimat Nadiem itu hanya mencabut UKT saja," kata Ridhoan ketika dihubungi Rabu, 28 Mei 2024.

Meski Nadiem telah membatalkan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI untuk tahun ini, Ridhoan mengaku ada beberapa poin yang harus tetap dikawal, "Tentu kami bakal mengawal ucapan Nadiem sampai ke pihak rektorat kami. Permendikbud itu mau diapain?"

Dia turut menyoroti Surat Dirjen yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris tertanggal Senin, 27 Mei 2024. Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken oleh Abdul Haris. Surat itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan IPI alias uang pangkal.

"Coba kita lihat bahwa ada salah satu poin di Surat Dirjen bahwa kita harus tetap sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Sejauh ini, kami tetap mengawal," kata Ridhoan.

Advertising
Advertising

Adapun untuk mengawal pencabutan Permendikbud yang dinilai jadi penyebab melambungnya UKT dan IPI, Ridhoan mengungkap bahwa para mahasiswa akan melakukan aksi lagi.

Sejauh ini, mereka masih mempertimbangkan aksi dengan perbandingan 50:50 karena ingin mencoba melapor ke pengadilan sebelum BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) bergerak. "Ada salah satu profesor melapor ke pengadilan tentang Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, namun ditolak. Sekarang kami lagi mempelajari, kira-kira kami akan diterima atau tetap ditolak di pengadilan. Jika tetap ditolak, kami akan aksi nasional," kata Ridhoan.

Terakhir, Ridhoan juga meminta Nadiem untuk tegas terhadap peraturan ini dengan mencabut dan merevisi Permendikbud tersebut. Sebab, pemerintah selalu bergerak ketika viral terlebih dahulu.

"Saya pikir Mas Nadiem harus tegas, merevisi atau mencabut Permendikbud itu. Dengan gejolak yang ada, berazas keadilan, atau yang disampaian di DPR, sebaiknya harus tegas, dicabut atau direvisi tentang biaya nasional di perguruan tinggi negeri (PTN)."

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT di kampus masing-masing dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Pilihan Editor: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Tuai Banyak Aksi Protes, Bagaimana Teknis Pembatalannya?

Berita terkait

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

2 hari lalu

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

Kemdikburistek melibatkan sejumlah lembaga dalam menyusun Permendikbud anti-perundungan

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

4 hari lalu

Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbud anti-perundungan akan mengatur peran satgas juga mekanisme penanganan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

4 hari lalu

Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

Pengamat pendidikan Edi Subkhan mengatakan Permendikbud Anti-Perundungan harus memuat SOP penanganan kekesaran.

Baca Selengkapnya