Pembatalan Kenaikan UKT Hanya Sementara, JPPI Desak Kembalikan PTNBH jadi PTN

Selasa, 28 Mei 2024 09:57 WIB

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai bahwa pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal atai UKT oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim hanya bersifat sementara. Pembatalan itu, kata dia, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tidak menyelesaikan masalah.

"Karena itu, JPPI menyayangkan kebijakan Mendikbudristek ihwal pembatalan UKT ini tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan juga komitmen untuk mengembalikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) menjadi PTN," kata Ubaid dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut Ubaid Matraji, selama Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTNBH. Hal ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang akhirnya menyebabkan UKT mahal.

Fakta ini, lanjut Ubaid, menunjukkan bahwa Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. “Selama Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTNBH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujarnya.

Prediksi kenaikan UKT di tahun depan ini diperkuat dengan pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ubaid menyarankan mahasiswa untuk terus menggelorakan protes biaya UKT yang tidak berkeadilan ini.

Advertising
Advertising

Mahasiswa, kata Ubaid, sebaiknya jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya.

“Jadi, respon pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau kemana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar,” tambah Ubaid.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Menanggapi hal itu, di Istana Negara kemarin, Senin 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Adapun nantinya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris akan menyampaikan detail teknisnya.

Pilihan Editor: Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Berharap Diikuti Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan yang Komprehensif

Berita terkait

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

2 hari lalu

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.

Baca Selengkapnya

Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

4 hari lalu

Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

Profesor termuda FTUI, Heri Hermansyah, terpilih menjadi Rektor UI periode 204-2029. Bagaimana mekanisme penentuan rektor di PTN?

Baca Selengkapnya