3 Poin Nadiem Makarim Saat Raker dengan Komisi X DPR: Hentikan UKT Tak Rasional

Kamis, 23 Mei 2024 09:01 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem Makarim hadir bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris. Rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek akan membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan untuk perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk yang berbadan hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker). Selain itu, rapat kerja ini juga akan membahas implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berikut adalah beberapa poin hasil pertemuan Nadiem Makarim dan DPR.

Utamakan asas keadilan dan inklusivitas

Dalam rapat kerja di DPR, Nadiem menyatakan bahwa prinsip dasar UKT harus selalu mengutamakan asas keadilan dan inklusivitas. Menurutnya, keadilan diwujudkan melalui penerapan UKT yang berjenjang.

Advertising
Advertising

“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Diklaim tak beratkan mahasiswa tidak mampu

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Aturan ini kemudian dijadikan dasar oleh berbagai kampus untuk menaikkan UKT.
Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” ujarnya.

Nadiem menyatakan bahwa aturan tersebut hanya akan mempengaruhi mahasiswa dari keluarga dengan latar belakang ekonomi tinggi. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu akan ditempatkan dalam kelompok UKT yang sesuai dengan penghasilan orang tua mereka, yaitu kelompok 1 atau 2. Di kelompok ini, UKT terendah dimulai dari Rp 500 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta.

Menurutnya, Kemendikbud akan memastikan bahwa kenaikan UKT di berbagai kampus tetap rasional sehingga tidak memberatkan mahasiswa yang kurang mampu.

Hentikan kenaikan UKT yang tak rasional

“Saya berkomit untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak akan masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan.”

Adapun kenaikan tak wajar di berbagai PTN akan dievaluasi oleh Kemendikbud. Dia meminta agar semua kampus yang menaikan UKT cermat dan rasional.

Apabila ada mahasiswa yang tak mampu, Nadiem Makarim mengatakan, Kementeriannya memiliki beasiswa KIP Kuliah. “Kami akan terus berjuang meningkatkan jumlah KIP-K. Kami harus memastikan di tangga paling rendah menerima KIP-K, berjuang meningkatkan anggaran KIP-K," ujarnya.

ANANDA RIDHO SULISTYA | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Kemendikbud Tegaskan Mahasiswa Baru Bisa Tinjau Ulang Penetapan UKT oleh Kampus

Berita terkait

Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

14 jam lalu

Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan tingginya tarif UKT di PTN karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp 7 triliun.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ungkap Sempat Bertemu Nadiem Makarim, Tanya Soal Pengajuan Guru Besar

16 jam lalu

Bamsoet Ungkap Sempat Bertemu Nadiem Makarim, Tanya Soal Pengajuan Guru Besar

Bamsoet mengaku sempat berbincang dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung DPR, Jakarta, tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Rincian UKT Unsoed Terbaru Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

1 hari lalu

Rincian UKT Unsoed Terbaru Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Unsoed batalkan kenaikan UKT dan IPI. Simak rincian UKT Unsoed terbaru untuk mahasiswa dari jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

2 hari lalu

Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

Tarif kenaikan UKT di ITB itu gagal diterapkan setelah Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

2 hari lalu

Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

Panduan lengkap untuk siswa SMA yang ingin mendaftar program bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2024.

Baca Selengkapnya

Didik J Rachbini: PTKL yang Miliki Prodi Sama dengan PTN, Lebih Baik Dievaluasi

2 hari lalu

Didik J Rachbini: PTKL yang Miliki Prodi Sama dengan PTN, Lebih Baik Dievaluasi

Prodi-prodi PTKL yang tidak khusus lebih baik dipindahkan ke PTN di bawah naungan Kemendikbudrisrek.

Baca Selengkapnya

DPR Panggil Sejumlah Mantan Menteri Bahas Biaya Pendidikan

3 hari lalu

DPR Panggil Sejumlah Mantan Menteri Bahas Biaya Pendidikan

Komisi X DPR panggil sejumlah mantan menteri pendidikan ke Senayan. Akan membahas biaya pendidikan.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni

3 hari lalu

Universitas Jember Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni

Seleksi Mandiri merupakan kesempatan atau jalur terakhir menjadi mahasiswa baru Universitas Jember angkatan 2024.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kemendikbud 2025 Turun dan UKT Batal Naik, PTN Kekurangan Dana Operasional Rp 41 Triliun

3 hari lalu

Anggaran Kemendikbud 2025 Turun dan UKT Batal Naik, PTN Kekurangan Dana Operasional Rp 41 Triliun

Anggaran Kemendikbud tahun depan dipangkas, berdampak pada alokasi untuk PTN yang ikut turun. Penerimaan dari UKT tetap, dan biaya operasional membengkak. Kemendikbud sebut ada disparitas biaya PTN pada 2025 sebesar Rp 41 triliun.

Baca Selengkapnya

Rapat dengan Kemendikbud, Anggota DPR Singgung Biaya Kuliah Bisa untuk Beli Alphard

3 hari lalu

Rapat dengan Kemendikbud, Anggota DPR Singgung Biaya Kuliah Bisa untuk Beli Alphard

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyinggung mahalnya biaya kuliah yang dia sebut setara dengan harga mobil mewah.

Baca Selengkapnya