Reformasi 1998: Ini Peran Wiranto dan SBY di Balik Pemecatan Prabowo Subianto

Rabu, 22 Mei 2024 19:48 WIB

Jenderal TNI (Purn) Wiranto (kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (tengah), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Wiranto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat ini menjadi koalisi Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Namun pada 1998 silam, keduanya turut ambil bagian atas pemecatan mantan Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat atau Pangkostrad itu oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Apa perannya?

Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP yang diterbitkan pada 21 Agustus 1998. Dia ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan. Salah satunya, Prabowo disebut melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi pada 1998.

Prabowo memberikan penugasan kepada Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono. Dua anak buah Prabowo itu menjalankan tugas setelah Prabowo menyebut Tim Mawar dibentuk atas perintah pimpinan.

Karenanya, ketika diperiksa, anak buah Prabowo meyakini penculikan sebagai operasi resmi. Namun, ternyata operasi itu tak pernah dilaporkan Prabowo ke atasan. Prabowo baru melapor kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini TNI, pada April 1998. DKP mengungkap laporan itu dibuat Prabowo setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.

Lebih lanjut, DKP juga mengungkapkan Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya—kini Papua, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Prabowo juga dinilai bersalah karena seringkali pergi ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.

Advertising
Advertising

Atas sejumlah tindakan tersebut, DKP menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab. DKP juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lainnya adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain serta penculikan.

Saat itu, Jenderal Wiranto sebagai Panglima ABRI saat itu menunjuk tujuh perwira untuk mengadili Prabowo, yang ketika itu telah menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI melalui Surat bernomor KEP/533/T/VII/1998. DKP dipimpin Kepala Staf TNI AD Jenderal Subagyo Hadisiswoyo dan wakilnya, Fachrul Razi. Anggotanya Letnan Jenderal (Letjen) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Agum Gumelar, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Djamari Chaniago.

Namun, melihat koalisi saat ini, Wiranto dan SBY sama-sama berdiri dibarisan Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia maju. Sebelumnya, menjelang Pemilu lalu mantan aktivis 1998 Benny Rhamdani menilai SBY, Wiranto, dan Agum Gumelar telah mengkhianati keputusan Dewan Kehormatan Perwira TNI. Keputusan itu menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam tindak pidana ketidakpatuhan, perampasan kemerdekaan orang lain, dan penculikan.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar telah mencederai doktrin Sapta Marga. "Jelas-jelas memberikan dukungan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana," ujarnya, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam keputusan DKP nomor SKEP/033/VIII/1998/DKP, Benny menyatakan jelas disebutkan Prabowo melakukan tindak pidana. Dia mengatakan Prabowo dijerat dengan Pasal 10 KUHP Militer, Pasal 55 (1) kedua juncto pasal 333 KUHP dan Pasal 55 (1) kedua juncto pasal 328 KUHP.

Benny pun menyatakan, Prabowo disebut telah melakukan ketidakpatuhan, memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan Satgas Merpati serta Satgas Mawar atau Tim Mawar untuk merampas kemerdekaan orang lain, dan penculikan. "Apakah penculikan bukan kejahatan? Kejahatan," ucapnya.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HENDRIK KHOIRUL I HAN REVANDA PUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I MUHAMMAD MUHYIDDIN | FRANSISCO ROSARIANS | RIKY FERDIANTO

Pilihan Editor: Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Berita terkait

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

3 menit lalu

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

30 menit lalu

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

57 menit lalu

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

1 jam lalu

AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

1 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mencetak sawah baru seluas 500 ribu hektare di Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo sebagai Kepala Otorita IKN

2 jam lalu

Basuki Hadimuljono Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo sebagai Kepala Otorita IKN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan bahwa Basuki Hadimuljono sudah diminta jadi Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

2 jam lalu

Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

Menteri Hukum sebelumnya mengungkap bahwa Prabowo menginstruksikan pihaknya mengkaji ulang semua undang-undang hingga peraturan menteri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

3 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Ini Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina

3 jam lalu

Ini Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina

Simon Aloysius Mantiri merupakan anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya