Reformasi 1998: Ini Peran Wiranto dan SBY di Balik Pemecatan Prabowo Subianto

Rabu, 22 Mei 2024 19:48 WIB

Jenderal TNI (Purn) Wiranto (kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (tengah), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Wiranto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat ini menjadi koalisi Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Namun pada 1998 silam, keduanya turut ambil bagian atas pemecatan mantan Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat atau Pangkostrad itu oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Apa perannya?

Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP yang diterbitkan pada 21 Agustus 1998. Dia ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan. Salah satunya, Prabowo disebut melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi pada 1998.

Prabowo memberikan penugasan kepada Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono. Dua anak buah Prabowo itu menjalankan tugas setelah Prabowo menyebut Tim Mawar dibentuk atas perintah pimpinan.

Karenanya, ketika diperiksa, anak buah Prabowo meyakini penculikan sebagai operasi resmi. Namun, ternyata operasi itu tak pernah dilaporkan Prabowo ke atasan. Prabowo baru melapor kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini TNI, pada April 1998. DKP mengungkap laporan itu dibuat Prabowo setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.

Lebih lanjut, DKP juga mengungkapkan Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya—kini Papua, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Prabowo juga dinilai bersalah karena seringkali pergi ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.

Advertising
Advertising

Atas sejumlah tindakan tersebut, DKP menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab. DKP juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lainnya adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain serta penculikan.

Saat itu, Jenderal Wiranto sebagai Panglima ABRI saat itu menunjuk tujuh perwira untuk mengadili Prabowo, yang ketika itu telah menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI melalui Surat bernomor KEP/533/T/VII/1998. DKP dipimpin Kepala Staf TNI AD Jenderal Subagyo Hadisiswoyo dan wakilnya, Fachrul Razi. Anggotanya Letnan Jenderal (Letjen) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Agum Gumelar, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Djamari Chaniago.

Namun, melihat koalisi saat ini, Wiranto dan SBY sama-sama berdiri dibarisan Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia maju. Sebelumnya, menjelang Pemilu lalu mantan aktivis 1998 Benny Rhamdani menilai SBY, Wiranto, dan Agum Gumelar telah mengkhianati keputusan Dewan Kehormatan Perwira TNI. Keputusan itu menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam tindak pidana ketidakpatuhan, perampasan kemerdekaan orang lain, dan penculikan.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar telah mencederai doktrin Sapta Marga. "Jelas-jelas memberikan dukungan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana," ujarnya, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam keputusan DKP nomor SKEP/033/VIII/1998/DKP, Benny menyatakan jelas disebutkan Prabowo melakukan tindak pidana. Dia mengatakan Prabowo dijerat dengan Pasal 10 KUHP Militer, Pasal 55 (1) kedua juncto pasal 333 KUHP dan Pasal 55 (1) kedua juncto pasal 328 KUHP.

Benny pun menyatakan, Prabowo disebut telah melakukan ketidakpatuhan, memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan Satgas Merpati serta Satgas Mawar atau Tim Mawar untuk merampas kemerdekaan orang lain, dan penculikan. "Apakah penculikan bukan kejahatan? Kejahatan," ucapnya.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HENDRIK KHOIRUL I HAN REVANDA PUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I MUHAMMAD MUHYIDDIN | FRANSISCO ROSARIANS | RIKY FERDIANTO

Pilihan Editor: Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Berita terkait

Prabowo Hampiri Jokowi di Halim, Langsung Ucapkan Selamat Ulang Tahun

7 jam lalu

Prabowo Hampiri Jokowi di Halim, Langsung Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Keterangan tertulis Kementerian Pertahanan menyebut Prabowo menemui Jokowi seusai jam berkantor di kementerian.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis Mentan Ajukan untuk Program Cetak Sawah 1 Juta Hektar Prabowo, Update Antrean Bandara karena Gangguan Server

7 jam lalu

Terkini Ekbis Mentan Ajukan untuk Program Cetak Sawah 1 Juta Hektar Prabowo, Update Antrean Bandara karena Gangguan Server

Mentan Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp 51 Triliun untuk mendukung program cetak sawah 1 juta hektar, program presiden terpilih Prabowo

Baca Selengkapnya

Luhut soal Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: Bertahap, Mulai dari Rp 20 Triliun

7 jam lalu

Luhut soal Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: Bertahap, Mulai dari Rp 20 Triliun

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal anggaran program makan bergizi yang dijanjikan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Luhut: Soal One China Policy hingga Komentar tentang Anggaran Makan Siang Gratis

8 jam lalu

Luhut: Soal One China Policy hingga Komentar tentang Anggaran Makan Siang Gratis

Luhut mengungkapkan anggaran untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran dimulai dari Rp20 triliun

Baca Selengkapnya

Bantah Tak Diundang, Kaesang Sebut Dirinya Ikut Kuliah Umum Prabowo

8 jam lalu

Bantah Tak Diundang, Kaesang Sebut Dirinya Ikut Kuliah Umum Prabowo

Kaesang mengatakan dirinya belum berada di lokasi saat foto itu diambil.

Baca Selengkapnya

Utang Jatuh Tempo Era Prabowo Tembus Rp 800 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Mengatasinya

9 jam lalu

Utang Jatuh Tempo Era Prabowo Tembus Rp 800 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Mengatasinya

Salah satu strategi mengatasi masalah utang jatuh tempo adalah dengan refinancing (re-invesment) SBN yang diterbitkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

12 jam lalu

Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

M Prabowo Subianto menerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu Sri Mulyani hingga Puan Maharani pernah menerima pula.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Gelar Bintang Kehormatan Prabowo, Terbaru Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit

12 jam lalu

Sejumlah Gelar Bintang Kehormatan Prabowo, Terbaru Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit

Menhan Prabowo Subianto terima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri pada Kamis, 20 Juni 2024. Sebelumnya Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

PSI Klaim Kaesang Ikut Pertemuan Prabowo dan Petinggi Koalisi Indonesia Maju

15 jam lalu

PSI Klaim Kaesang Ikut Pertemuan Prabowo dan Petinggi Koalisi Indonesia Maju

Wakil Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakanKaesang Pangarep ikut hadir dalam pertemuan Prabowo dengan para petinggi KIM kemarin.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo Cetak Sawah 1 Juta Hektar, Mentan Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp51 Triliun

15 jam lalu

Dukung Prabowo Cetak Sawah 1 Juta Hektar, Mentan Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp51 Triliun

Alasan penambahan anggaran tersebut karena adanya usulan program kerja di sejumlah sekretariat jenderal di Kementan.

Baca Selengkapnya