Ragam Reaksi atas Pernyataan Nadiem Makarim di DPR Soal Kenaikan UKT
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 22 Mei 2024 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan uang pangkal di sejumlah perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus badan hukum atau PTNBH, memantik perbincangan hangat di masyarakat. Bahkan tak sedikit mahasiswa menggelar unjuk rasa untuk menolak kenaikan tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa, 21 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Nadiem juga menyebutkan kenaikan UKT hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024. Pernyataan itu menyulut protes dari sejumlah kalangan.
1. Koordinator BEM SI, Herianto: Kehadiran Nadiem di DPR Hanya Klarifikasi
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, Herianto, mengatakan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai mahalnya tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
"Hadirnya Mendikbud (di DPR RI) hanya klarifikasi," kata Herianto saat dihubungi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dia mengaku kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Nadiem dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024. Saat itu, Nadiem mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024.
Bagi Herianto pernyataan itu menegaskan kenaikan UKT akan dialami juga oleh mahasiswa baru di tahun berikutnya. "Ini yang tak kami inginkan," kata dia.
Herianto juga menyayangkan pernyataan Nadiem bahwa mahasiswa baru 2024 banyak berasal dari kelas menengah sehingga mampu membayar UKT. Padahal, kata dia, mahasiswa baru justru banyak berasal dari kelas menengah bawah.
Karena itu, BEM SI akan melakukan mogok kuliah dan akan menginstruksikan anggota BEM SI berunjuk rasa dan menolak UKT mahal di setiap kampus.
Sebelumnya, BEM SI telah meminta Kemendikbudristek merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka menilai peraturan ini menyebabkan tarif UKT naik di sejumlah perguruan tinggi.
<!--more-->
2. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji: Pernyataan Nadiem Hanya Klaim Sepihak
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan di depan Komisi X DPR kenaikan UKT selama ini selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai ucapan Nadiem itu kata-kata manis belaka.
Dia menuturkan pemberlakuan UKT belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. “Pernyataan (Nadiem) ini hanya klaim sepihak dan sangat mudah dipatahkan,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut dia, jika prinsip keadilan dan inklusivitas memang benar sudah diterapkan, seharusnya tidak ada lagi polemik biaya kuliah mahal seperti yang terjadi saat ini. Faktanya, kata Ubaid, masih banyak mahasiswa yang berdemonstrasi karena terdampak UKT yang mereka anggap menyengsarakan.
Ubaid menyebutkan pernyataan Nadiem mungkin benar jika polemik UKT tinggi hanya terjadi di satu kampus. “Tapi, jika keributan ini terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat,” ujarnya.
Dia menyoroti Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai biang kerok kenaikan UKT. Dia menyebutkan aturan yang diterbitkan Nadiem pada awal tahun itu dijadikan rujukan oleh kampus-kampus untuk melipatgandakan biaya kuliah.
Ubaid juga membantah bahwa biaya UKT tinggi hanya terjadi pada tahun ini. Menurut dia, mahalnya biaya kuliah telah dirasakan sejak tahun-tahun lalu. Tahun ini, kata dia, kenaikan itu menarik perhatian lebih karena besarannya yang signifikan.
3. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi: Kemendikbudristek Pastikan UKT Sesuai Ekonomi Mahasiswa
Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan besaran UKT yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
<!--more-->
"Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT.
Dede menambahkan desakan dari pihaknya itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu mengatur biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
HENDRIK YAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Politikus PAN Yakin Partainya Dapat Lebih dari 4 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Apa Alasannya?