3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 22 Mei 2024 14:22 WIB
Kedua, ujar Said, karena ketentuan itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Lembaga peradilan itu bisa membatalkannya kembali.
Adapun alasan ketiga adalah pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat (speedy trial) karena tahap pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 sudah makin dekat.
"Karena sifatnya fakultatif, kami berharap bisa sekali atau maksimal dua kali (sidang) agar putusannya jatuh sebelum dimulainya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Said.
Dia juga mengungkapkan sebenarnya ada beberapa parpol lain yang berminat ikut mengajukan gugatan. Namun, karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, parpol tersebut batal ikut serta.
"Barangkali nanti ada permohonan susulan, mungkin akan ikut kami di tahapan perbaikan berkas. Kita lihat ke depan," tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Gabung Gerindra, Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran di 6 Parpol Lain pada Pilgub Sumut