3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 22 Mei 2024 14:22 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai politik Peserta Pemilu 2024 tersebut telah menyerahkan berkas fisik permohonan kepada MK pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin mengatakan, secara prosedural, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sehari sebelumnya secara daring dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua Partai Gelora.

Said mengatakan kedua parpol menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada karena aturan itu menyebutkan hanya parpol yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.

"Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024," ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Said mengatakan pihaknya mempertentangkan aturan itu dengan sejumlah norma. Setidaknya, kata dia, ada enam prinsip UUD NRI Tahun 1945 yang melarang aturan seperti itu.

Advertising
Advertising

“Di antaranya tentang prinsip negara hukum, tentang persamaan di muka hukum, tentang demokrasi dalam pilkada, serta tentang kesamaan perlakuan," ujar Said.

Yakin MK Kabulkan Gugatannya

Dia menyebutkan ada tiga alasan mengapa pihaknya yakin permohonan ini akan dikabulkan, bahkan bisa diproses dengan cepat oleh MK.

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sudah pernah diputus pada 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD, harus diberikan hak ikut mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

“Ketika masuk pilkada serentak, aturannya diubah. Aturan itu pada pokoknya memuat kembali yang dahulu oleh MK sudah dinyatakan batal. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dahulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," ujarnya.

Berita terkait

PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

5 jam lalu

PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah menjelang pilkada yang terus dihujani kritik berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

9 jam lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya

Pilgub Jawa Tengah 2024: Deretan Tokoh yang Berpeluang Besar Menjadi Calon Gubernur Jateng

13 jam lalu

Pilgub Jawa Tengah 2024: Deretan Tokoh yang Berpeluang Besar Menjadi Calon Gubernur Jateng

Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar, menyatakan partainya mendukung penuh Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf maju Pilgub Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

PDIP: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK hingga Strategi Partai Menjelang Pilkada 2024

16 jam lalu

PDIP: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK hingga Strategi Partai Menjelang Pilkada 2024

Belakangan PDIP menjadi sorotan soal Hasto Kristiyanto yang menjadi saksi di KPK, dan strategi partai menjelang Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

19 jam lalu

Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

Penjabat kepala daerah mesti mengajukan pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

21 jam lalu

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Gerindra Sebut Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

Sebelumnya, pada 4 Juni lalu, Partai Gerindra memutuskan untuk memberikan rekomendasi dukungan kepada Ridwan Kamil maju menjadi calon Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

1 hari lalu

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Selengkapnya

Pj Wako Andree Algamar Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia

1 hari lalu

Pj Wako Andree Algamar Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia

Rakor secara umum bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penjabat kepala daerah dengan fokus pada isu-isu strategis

Baca Selengkapnya

Begini Alasan Golkar Beri Dua Penugasan Bagi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

1 hari lalu

Begini Alasan Golkar Beri Dua Penugasan Bagi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

Partai Golkar memberi dua surat penugasan kepada Ridwan Kamil untuk bersiap dalam perhelatan pilkada di dua daerah.

Baca Selengkapnya