Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

Rabu, 22 Mei 2024 08:28 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal dalam perkara sengketa Pileg 2024 pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Majelis hakim memaparkan perkara-perkara mana saja yang tidak berlanjut ke proses pembuktian. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan ikhtiar Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tidak dapat tercapai.

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Partai berlambang Ka’bah ini nyaris lolos ke Senayan dengan memperoleh 5.878.777 suara. Angka ini setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sehingga, PPP hanya kurang 0,13 persen suara untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Hasyim tidak dapat mengingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, tetapi dia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata dia.

Advertising
Advertising

PPP telah mengajukan perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan Jawa Barat II, VII, IX, dan XI. Dalam perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, PPP mendalilkan ada pengurangan suara mereka dan pertambahan suara Partai Garuda.

Dalam perkara ini, majelis hakim MK telah memutuskan tidak dapat diterima. "Oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi (syarat formil) seingat saya tadi, ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.

Mahkamah juga tidak menerima perkara sengketa pemilu DPR yang diajukan oleh PPP di wilayah lainnya, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Papua Tengah, Sumatera Barat, Lampung, dan sebagainya.

Menurut Hasyim, hal itu menunjukkan beberapa perkara PPP untuk sengketa pemilu DPR RI tidak dapat dilanjutkan. Namun dia tak memerinci berapa banyak perkara PPP yang tidak dapat dilanjutkan sampai pemeriksaan pembuktian.

<!--more-->

Dia mengatakan KPU menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian. Perihal perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

MK Tak Dapat Menerima 13 Permohonan PPP

MK telah memutuskan 13 permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima. Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan 207 perkara dalam sidang putusan dismissal hari pertama, Selasa, 21 Mei. Sebanyak 15 di antaranya adalah perkara dengan PPP sebagai pemohon.

Dari jumlah tersebut, dua perkara adalah untuk pemilihan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah. Sedangkan 13 perkara sisanya bercampur antara DPR dengan DPRD. Ke-13 perkara inilah yang tidak diterima oleh MK, sehingga tidak berlanjut ke proses pembuktian.

Adapun ke-13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.

Namun terdapat dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh MK dan berlanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; dan DPRD Kota Serang, Banten.

"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan masih ada beberapa gugatan PPP di provinsi-provinsi lain yang belum dibacakan oleh MK di hari pertama. Dia berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.

"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.

Pilihan editor: Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

Berita terkait

Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

4 hari lalu

Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

12 hari lalu

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung menjalani pemeriksaan di Polres Pangkal Pinang sehari sebelum pelantikannya.

Baca Selengkapnya

Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

13 hari lalu

Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

Politikus PDIP tersebut diduga KDRT dan berselingkuh dengan seorang perempuan bernisial SA.

Baca Selengkapnya

Mochammad Afifuddin Ketua KPU Definitif Meski DPR Sahkan Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Mochammad Afifuddin Ketua KPU Definitif Meski DPR Sahkan Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

Mochammad Afifuddin menggantikan posisi Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Belum Ada Pembahasan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo: Terima Kasih jika Diberi

15 hari lalu

PPP Sebut Belum Ada Pembahasan Kursi Menteri di Kabinet Prabowo: Terima Kasih jika Diberi

PPP menyebut, belum ada pembahasan mengenai kursi menteri untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

16 hari lalu

Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

Sandiaga Uno menyadari posisi politiknya saat ini sehingga terkait formasi menteri di kabinet Prabowo ia tak terlalu berharap banyak.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

16 hari lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Tosari Widjaja Eks Dubes RI untuk Maroko Meninggal Dunia

16 hari lalu

Tosari Widjaja Eks Dubes RI untuk Maroko Meninggal Dunia

Politikus PPP Tosari Widjaja meninggal hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

19 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

21 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya