Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 22 Mei 2024 08:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal dalam perkara sengketa Pileg 2024 pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Majelis hakim memaparkan perkara-perkara mana saja yang tidak berlanjut ke proses pembuktian. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan ikhtiar Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tidak dapat tercapai.
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Partai berlambang Ka’bah ini nyaris lolos ke Senayan dengan memperoleh 5.878.777 suara. Angka ini setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sehingga, PPP hanya kurang 0,13 persen suara untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Hasyim tidak dapat mengingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, tetapi dia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata dia.
PPP telah mengajukan perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan Jawa Barat II, VII, IX, dan XI. Dalam perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, PPP mendalilkan ada pengurangan suara mereka dan pertambahan suara Partai Garuda.
Dalam perkara ini, majelis hakim MK telah memutuskan tidak dapat diterima. "Oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi (syarat formil) seingat saya tadi, ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.
Mahkamah juga tidak menerima perkara sengketa pemilu DPR yang diajukan oleh PPP di wilayah lainnya, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Papua Tengah, Sumatera Barat, Lampung, dan sebagainya.
Menurut Hasyim, hal itu menunjukkan beberapa perkara PPP untuk sengketa pemilu DPR RI tidak dapat dilanjutkan. Namun dia tak memerinci berapa banyak perkara PPP yang tidak dapat dilanjutkan sampai pemeriksaan pembuktian.
<!--more-->
Dia mengatakan KPU menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian. Perihal perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.
MK Tak Dapat Menerima 13 Permohonan PPP
MK telah memutuskan 13 permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima. Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan 207 perkara dalam sidang putusan dismissal hari pertama, Selasa, 21 Mei. Sebanyak 15 di antaranya adalah perkara dengan PPP sebagai pemohon.
Dari jumlah tersebut, dua perkara adalah untuk pemilihan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah. Sedangkan 13 perkara sisanya bercampur antara DPR dengan DPRD. Ke-13 perkara inilah yang tidak diterima oleh MK, sehingga tidak berlanjut ke proses pembuktian.
Adapun ke-13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Namun terdapat dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh MK dan berlanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; dan DPRD Kota Serang, Banten.
"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan masih ada beberapa gugatan PPP di provinsi-provinsi lain yang belum dibacakan oleh MK di hari pertama. Dia berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.
Pilihan editor: Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini