Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

Rabu, 22 Mei 2024 00:21 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat alias dapil Sumbar I dan II tidak diterima.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo juga menuturkan majelis hakim konstitusi mengabulkan eksepsi alias keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU dalam eksepsinya menilai permohonan PPP tidak jelas atau kabur.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan PPP. Ternyata, kata dia, dalam pokok permohonannya pemohon mempersoalkan adanya perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara.

Advertising
Advertising

Partai berlambang Ka'bah ini menilai perpindahan ribuan suara mereka ke PPP karena adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU pada dapil Sumatera Barat I. Namun, kata Daniel, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan perhitungan itu terjadi.

"Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja, serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan perhitungan itu terjadi, apakah di tingkat PPK, PPS, kabupaten atau provinsi," beber Daniel.

Dia menjelaskan, PPP sebenarnya mempersoalkan hasil perhitungan suara pada dapil Sumatera Barat I dan II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil perhitungan suara pada dapil Sumbar I.

Daniel melanjutkan, pada petitum nomor dua, PPP meminta pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilu DPR RI 2024 pada dapil Sumatera Barat I dan II. Tapi pada petitum nomor tiga, kata dia, pemohon hanya meminta menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI dapil Sumatera Barat I.

"Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan," ucap Daniel. "Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan."

Pilihan Editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

11 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

5 hari lalu

Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkelakar tentang menyusupkan Sandiaga Uno ke PPP.

Baca Selengkapnya

Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

5 hari lalu

Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Ilham Habibie menuturkan terus melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat menjelang Pilgub Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

5 hari lalu

Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan maksud Ketua Umum Gerindra soal wanti-wanti susupkan kader.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Berkelakar soal Sandiaga, Prabowo: Kader yang Saya Susupi ke PPP

7 hari lalu

Berkelakar soal Sandiaga, Prabowo: Kader yang Saya Susupi ke PPP

Mulanya, Prabowo menyambut semua tamu undangan yang hadir. Prabowo memulai menyapa Presiden Jokowi, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan para menteri.

Baca Selengkapnya

Tolak Maju Pilkada, Sandiaga Sebut Waktu yang Tersisa Tak Cukup untuk Serap Aspirasi Warga

7 hari lalu

Tolak Maju Pilkada, Sandiaga Sebut Waktu yang Tersisa Tak Cukup untuk Serap Aspirasi Warga

Sandiaga Uno menolak maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Barat setelah berkonsultasi dengan keluarga, dan salat istikharah

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

8 hari lalu

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.

Baca Selengkapnya