MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Mei 2024 10:11 WIB

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan permohonan PDI Perjuangan alias PDIP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Jawa Barat IV tidak dapat diterima.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia menyebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU selaku termohon dan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait soal permohonan pemohon kabur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan posita alias dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut PDIP di Kabpaten Sukabumi. Berdasarkan formulir C-hasil, suara PDI Perjuangan adalah 113.426 suara.

"Namun dalam petitum angka tiga, pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI 2024 dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C-hasil pemohon, dengan rincian suara PDIP berjumlah 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," ujar Daniel dalam sidang.

Advertising
Advertising

Pada petitum angka lima, kata dia, PDIP membuat tabel persandingan perhitungan suara. Menurut partai berlambang banteng ini, suara mereka seharusnya 113.426 suara. Sehingga ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon," ujar Daniel.

Terlebih, ujar hakim konstitusi ini, tidak ada data pendukung yang diajukan oleh PDIP untuk memperkuat dalil permohonannya. Oleh sebab itu, permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 2 tahun 2023.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon kabur atau obscur," ucap Daniel.

Pilihan Editor: Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

Berita terkait

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

2 jam lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

3 jam lalu

Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

Berikut sederet pencapaian pengamat ekonomi dan politik, Faisal Basri yang berpulang pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

11 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Ganjar Pranowo sudah menjadwalkan road show ke sejumlah daerah untuk menemui setiap bakal calon kepala daerah dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

23 jam lalu

Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.

Baca Selengkapnya

Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

1 hari lalu

Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Siapa kader PDIP yang masih tersisa di kabinet Jokowi?

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Tunggal Jangan Anggap Enteng Kotak Kosong

1 hari lalu

Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Tunggal Jangan Anggap Enteng Kotak Kosong

Menurut Ganjar Pranowo, pemilih bisa melawan dengan memilih kotak kosong seperti di Pilkada Makassar pada 2018 lalu.

Baca Selengkapnya

Cerita Airin Soal Balik Arah Golkar hingga Viral Bentakan Megawati

1 hari lalu

Cerita Airin Soal Balik Arah Golkar hingga Viral Bentakan Megawati

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany buka-bukaan soal lika-liku perjalanannya mendapat tiket pilkada.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Jeje Wiradinata, Politisi Pangandaran jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jabar 2024

2 hari lalu

Perjalanan Jeje Wiradinata, Politisi Pangandaran jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jabar 2024

Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja jadi andalan PDIP di Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya