Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 19 Mei 2024 10:43 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Efektifitas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dicky Martono menjelaskan persoalan guru honorer yang dipecat usai kedatangan guru PPPK baru. Dia mengklaim bahwa yang dilakukan sebenarnya bukan pemecatan, melainkan penataan.

"Jadi penataan bisa mengisi yang kosong juga melakukan distribusi," katanya di Natuna, Kepulauan Riau pada Kamis malam, 16 Mei 2024. Misalnya di kasus sekolah tersebut, lanjut Dicky, kondisi awalnya secara jumlah guru honorernya berlebih. Kemudian mata pelajaran yang diampu tidak linear dengan yang dimiliki saat ini.

Pada saat ada seleksi PPPK, Dicky menuturkan bahwa ada sekolah lain dan di sekolah itu mata pelajaran yang dilinearkan ada yang kosong atau kekurangan, tapi tidak dimiliki oleh guru honorer setempat sehingga yang menang adalah yang sesuai dengan linear, yakni guru PPPK.

"Begitu oleh Pemda dilakukan penempatan, maka seolah-olah mereka yang honorer ini merasa tersingkir. Padahal mereka tidak tersingkir karena bukan linearnya yang dibutuhkan di sekolah itu," ujarnya.

Pada prinsipnya, dia mengatakan seharusnya para guru honorer tidak dipecat. Mereka berkesempatan ikut PPPK selanjutnya jika formasi jabatan atau mata pelajaran yang dibuka oleh Pemda sesuai di sekolah lain. Kemendikbudristek mengaku tidak menyarankan para guru honorer ini dipecat. Namun, pemecatan itu bergantung dari Pemda maupun sekolah yang mengangkat mereka.

Advertising
Advertising

Dicky menjelaskan, persoalan ini terjadi untuk memetakan guru sesuai beban kerja supaya guru tersebut pada saat sudah sertifikasi guru akhirnya bisa memenuhi 24 jam sehingga haknya juga akan terpenuhi. Sedangkan, jika terkumpul di satu konsentrasi satu sekolah, akhirnya beban kerja jam guru tersebut kurang. Maka dari itu, harus dikakukan distribusi, "Kalau misalnya sudah sertifikasi dan tetap di situ, dia tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG karena jamnya kurang."

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membeberkan laporan dari para guru honorer sekolah negeri se-provinsi Jawa Barat yang menyebut bahwa eksistensi mereka terancam dengan penugasan guru PPPK baru di sekolah mereka. Bahkan, para guru honorer diberhentikan kepala sekolah karena kedatangan PPPK guru yang akan menggantikan tugas mereka.

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, pemecatan guru honorer sekolah negeri akibat kedatangan guru PPPK tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tapi juga di Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Pilihan editor: Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

Berita terkait

Kemendikbud Sebut Masih Ada Daerah Belum Siap Laksanakan PPDB

1 hari lalu

Kemendikbud Sebut Masih Ada Daerah Belum Siap Laksanakan PPDB

Kemendikbud meminta pemerintah daerah langsung mengevaluasi setelah PPDB dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Jelaskan Dua Kendala dalam PPDB 2024

1 hari lalu

Kemendikbud Jelaskan Dua Kendala dalam PPDB 2024

Ada sejumlah temuan kasus kecurangan PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

5 hari lalu

Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

Nita Zahro, seorang single parent berusia 35 tahun, telah membuktikan bahwa keberanian dan tekad dapat mengubah kehidupan

Baca Selengkapnya

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

9 hari lalu

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

Website milik Kemendikbud menjadi korban peretasan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

10 hari lalu

Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

Irjen Kemendikbud Imbau Masyarakat Pantau Bersama PPDB 2024

Baca Selengkapnya

Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

11 hari lalu

Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memberi informasi bagaimana cara melaporkan praktik kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

12 hari lalu

Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menemukan 7 SMA di Palembang yang terindikasi melakukan kecurangan PPDB di jalur prestasi.

Baca Selengkapnya

Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

13 hari lalu

Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

Tarif kenaikan UKT di ITB itu gagal diterapkan setelah Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Kecurangan hingga Tanggapan Komisi X DPR

13 hari lalu

PPDB 2024: Kecurangan hingga Tanggapan Komisi X DPR

PPDB merupakan proses penerimaan siswa baru setiap tahun yang diselenggarakan di seluruh tingkat sekolah

Baca Selengkapnya

Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

14 hari lalu

Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

Ada guru-guru dari sekolah swasta yang telah menyandang status P1 dan sudah tidak bekerja di tempat lamanya. Namun, mereka belum juga mendapatkan penempatan kerja hingga saat ini meski sudah tidak memiliki penghasilan tetap.

Baca Selengkapnya