Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Minggu, 19 Mei 2024 08:05 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara dilanjutkan ke rapat paripurna. Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan selama 16 tahun pelaksanaannya banyak terjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan beberapa penyesuaian.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024 mengatakan Salah satu penyesuaiannya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX-2011. Pada amar putusannya, kata dia, MK menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menilai penambahan jumlah kementerian sebaiknya tidak dilakukan melalui skema Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun putusan MK.

Sebaiknya, kata Atang, perubahan jumlah kementerian dilakukan melalui skema revisi UU Kementerian Negara agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik.

“Termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya,” kata Atang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Advertising
Advertising

Dia menyebutkan penambahan jumlah kementerian melalui skema revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis.

Atang juga menilai, meskipun presiden terpilih Prabowo Subianto belum menyatakan akan menambah jumlah kementerian, atmosfer gimik politik dari sejumlah elite partai politik yang mengarah pada permintaan jumlah menteri memicu dinamika ruang pubik.

“Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya terbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata,” tuturnya.

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

3 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

5 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

7 jam lalu

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

7 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

7 jam lalu

Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

Surya Paloh mengungkap alasan partainya tidak terlalu mementingkan kursi kabinet.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

8 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

8 jam lalu

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

10 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

13 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya