Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 19 Mei 2024 08:05 WIB
Padahal, kata Atang, memandang koalisi dan rekonsiliasi tidak melulu berbicara pembagian kursi, melainkan lebih kepada membangun sinergisitas di antara partai politik untuk mencapai tujuan bernegara yang diamanatkan konstitusi.
Obesitas Kementerian Membuka Ruang Rente
Atang mengingatkan sebaiknya tim perumus memperhatikan secara komprehensif makna Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 bahwa frasa “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” harus memprioritaskan urusan-urusan pemerintahan tertentu yang ditegaskan dalam UUD 1945 dan menjadi hak-hak fundamental rakyat.
“Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata dia.
Dia menegaskan pula urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian selaku pembantu presiden, melainkan juga pemerintahan daerah. Misalnya, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan yang sebaiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau tugas pembantuan, dan lainnya.
Selain visi misi presiden terpilih, dia mengatakan dalam menentukan kementerian harus pula memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang sudah ada.
"Karena problem besar bangsa Indonesia yang selalu berulang adalah ketika terjadi obesitas kementerian justru memicu terjadinya ego sektoral, birokratis dan membuka ruang rente dalam rangka pelayanan terhadap rakyat," ucapnya.
Atang pun mengingatkan agar kementerian negara dilandasi oleh zaken kabinet atau pendekatan keahlian sehingga profesionalisme kinerja kementerian bisa akuntabel, serta memiliki responsibilitas tinggi terhadap problem rakyat dan futuristik.
“Sehingga tidak semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” kata Atang.
Putusan MK Jadi Pertimbangan Golkar
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menyetujui revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilanjutkan pembahasannya ke rapat paripurna setelah dinyatakan menjadi usul inisiatif DPR.