Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Devy Ernis
Jumat, 17 Mei 2024 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK. Namun, surat tersebut belum berbalas.
"Belum ada respons," kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo kemarin, Kamis, 16 Mei 2024.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan surat yang dilayangkan lembaganya kepada Presiden Jokowi hanya bersifat usulan. Dia menuturkan, respons pemerintah dalam mengedepankan kepentingan rakyat sebetulnya bisa dilihat dari siapa saja yang mengisi komposisi Pansel KPK yang akan dibentuk pemerintah.
Saat ini pemerintah masih menggodok sembilan nama yang akan menjadi Pansel KPK. Jokowi mengatakan akan rampung pada Juni mendatang. Adapun Pansel KPK akan terdiri dari sembilan orang yang lima di antaranya dari unsur pemerintahan, sedangkan empat sisanya dari unsur masyarakat. "Itu hak Pemerintah," tutur Mu'ti.
Sebelumnya, Muhammadiyah bersurat pada Presiden Jokowi pada 13 Mei 2024. Surat yang diteken oleh Busyro dan Mu'ti itu berisi rekomendasi kepada Jokowi ihwal pembentukan Pansel KPK. Mereka meminta agar Jokowi memperhatikan kepentingan rakyat dalam proses pembentukan Pansel KPK.
"Sehubungan dengan menjelang berakhirnya masa tugas Pimpinan KPK periode 2019-2024 dan akan dibentuknya Pansel Pimpinan KPK untuk periode ke depan, PP Muhammadiyah berpendapat masih maraknya praktik korupsi dalam berbagai bentuk dan modusnya yang semakin menyengsarakan kehidupan sosial ekonomi rakyat, terancamnya kualitas sumber daya alam, serta luruhnya martabat kenegaraan," bunyi salah satu alinea dalam surat tersebut.
Dalam surat ini, PP Muhammadiyah mengemukakan sejumlah usulan kepada Jokowi. Pertama, memposisikan keterwakilan kepentingan masyarakat secara rasional-proporsional di dalam Pansel KPK. "Dengan proporsi jumlah keterwakilan yang lebih pada unsur masyarakat," tulis PP Muhammadiyah.
Kedua, memastikan sikap pengharkatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas demokrasi. Ini dilakukan dengan mengajukan jumlah calon pansel tiga kali jumlah pansel, yang dimuat di media masa dalam waktu dua minggu.
Sehingga masyarakat secara konkrit diberi penghormatan untuk berpartisipasi aktif memberikan penilaian dan masukan terhadap rekam jejak moralitas, integritas, profesionalitas, dan independensi prima para calon tersebut.
Ketiga, merespons positif atas penilaian dan masukan masyarakat tersebut dengan mengganti calon tersebut dengan calon lain yang selektif. Keempat, Pansel Pimpinan KPK 2024 adalah momentum emas untuk memulihkan citra KPK dan membangkitkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel ini bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK, sebelum nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Pilihan Editor: Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal