Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal
Reporter
Tempo.co
Editor
Devy Ernis
Jumat, 17 Mei 2024 08:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung meluncurkan akses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Calon peserta PPDB mulai bisa mengaksesnya melalui laman ppdb.bandung.go.id.
Dibukanya akses PPDB 2024 menandakan proses pendaftaran masuk sekolah sudah dimulai. Seluruh proses PPDB 2024 juga dilakukan melalui situs web tersebut. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebut, hadirnya akses daring PPDB merupakan wujud komitmen Pemkot Bandung menyelenggarakan pendaftaran peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Peluncuran akses PPDB 2024/25 merupakan langkah penting dalam mempermudah proses penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri di Kota Bandung," ujar Hikmat saat meresmikan aplikasi PPDB 2024/2025, Kamis, 16 Mei 2024 dilansir dari situs bandung.go.id.
Dengan adanya aplikasi tersebut, Hikmat berharap proses pendaftaran dan pengelolaan data calon siswa dilakukan secara daring sehingga lebih efisien dan transparan.
"Insyaallah, aplikasi ini juga akan membantu pihak sekolah untuk mendapatkan data calon siswa secara terintegrasi sehingga jumlah pendaftar, kuota yang tersedia, serta hasil seleksi dapat dengan mudah dipantau dan dianalisis," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi menjadi sangat penting agar informasi tentang aplikasi sampai secara masif kepada masayarakat terutama dan harus ada pusat informasi untuk penanganan masalah dan solusi yang mungkin dihadapi.
"Jangan alergi dengan kritik saat ada umpan balik dari masyarakat. Jadikan sebagai masukan untuk perbaikan," pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengaku telah melakukan sejumlah sosialisasi bagi orang tua calon peserta didik baru terkait PPDB daring tersebut.
Selanjutnya, Tantan memastikan agar orang tua murid tak perlu khawatir sebab kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil juga mudah dijangkau. Pada penyelenggaraan PPDB 2024, Disdik akan berkolaborasi dengan Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung.
"Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil. Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik," ujar Tantan.
Ia berharap, penyelenggaraan PPDB Kota Bandung 2024 dapat berjalan lancar serta mengedepankan asas transparansi dan juga objektif.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna menyampaikan, apresiasi atas peluncuran akses online PPDB 2024. Ia berharap, cita-cita bersama mewujudkan penerimaan peserta didik baru yang transparan dapat diwujudkan melalui transformasi berbasis teknologi ini.
"Kami juga berharap semua anak Kota Bandung mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan," ucap Aries.
Sebagai informasi, ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB 2024 yakni jalur afirmasi, zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024 sebagai berikut:
<!--more-->
Persyaratan Umum
1. Akta kelahiran
2. Kartu keluarga
3. KTP orang tua
Persyaratan Khusus
1. Jalur afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
2. Zonasi
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan
4. Jalur Prestasi:
- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan sertifikat penghargaan atau perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Kuota PPDB 2024
1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;
3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.
Jadwal PPDB 2024/25
1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024
2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024
Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi warga Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru. Sebagai pengingat, segeralah buat akun PPDB 2024/25 melalui situs ppdb.bandung.go.id.
Pilihan Editor: Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda