Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 16 Mei 2024 22:00 WIB
“Kami inventarisasi rupanya ada puluhan. Di luar undang-undang ini (UU Kementerian Negara) masih banyak. Hari ini kan (yang dibahas) UU Kementerian, terus (UU) Keimigrasian, terus masih banyak yang lain. Ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi undang-undang," ujar dia.
PDIP Sebut Revisi Harus Perhatikan Efisiensi Pemerintahan
Dalam revisi UU kementerian Negara, DPR berencana menghapus aturan Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menyoroti kemungkinan perubahan itu bakal mempengaruhi efisiensi pemerintahan ke depan.
“Efisiensi ini perlu diperhatikan juga, enggak bisa cuma efektivitas,” kata Sturman dalam rapat panitia kerja (Panja) perubahan UU Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Dia mengatakan negara memiliki sumber daya terbatas, sehingga perubahan jumlah kementerian bisa membebani keuangan negara jika tidak dilakukan dengan efisien.
Sturman menuturkan pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Dia mengibaratkan pemecahan masalah yang tak efisien seperti membasmi nyamuk dengan bom. “Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, tapi enggak efisien,” ucap dia.
Dia mengusulkan agar diksi “efisien” dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara. Penjabaran itu, kata dia, bisa masuk dalam pasal penjelasan. “Bagaimana yang namanya efisien, yang namanya efektif. Kalau tidak, nanti orang sesuai dengan nalarnya masing-masing,” ujar Sturman.
Sturman juga mengusulkan agar pemerintah meminta pendapat DPR tentang penambahan nomenklatur atau lembaga kementerian. “Kalau seandainya mungkin, karena berkaitan juga dengan mitra kerja DPR, itu yang dimasukkan dalam pemantauan dan peninjauan,” kata dia.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK