Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

Kamis, 16 Mei 2024 15:16 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Adalah antaranya Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jurnalisme investigasi diklaim bisa menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Berikut fakta-fakta RUU Penyiaran yang menuai polemik:

1. Tak Mencantumkan UU Pers

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal-pasal bermasalah. Bayu mengatakan DPR mestinya menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Akan tetapi, konsideran draf RUU Penyiaran tidak mencantumkan UU Pers sama sekali.

Advertising
Advertising

“Ini sebuah upaya pembungkaman pers yang sangat nyata,” kata Bayu saat dihubungi, Sabtu 11 Mei 2024.

2. Larangan siaran ekslusif investigasi tak sesuai UU Pers

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme ini tak sesuai dengan UU Pers. Menurut dia, UU Pers telah mengatur ihwal kerja dan etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi. “Ini tidak ada dasarnya dan justru akan memberangus pers,” kata Yadi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

3. Jurnalisme investigasi dilarang adalah kekeliruan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak sepakat dengan draf RUU Penyiaran. Mahfud mengatakan revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan. Sebab, katanya, tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

“Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Mei 2024.

4. Jurnalisme investigasi justru bantu ungkap kasus hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan jurnalisme investigasi justru membantu pengungkapan kasus hukum dan Kejaksaan dengan informasi yang dipaparkan. Hal ini disampaikan Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 13 Mei 2024, ihwal klaim jurnalisme investigasi disebut mengganggu proses hukum. Ketut, yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan media investigasi sudah ada sejak dulu serta menjadi bagian dari demokrasi.

“Saya kira tidak masalah (dengan media investigasi),” kata Ketut lewat keterangan WhatsApp kepada Tempo. “Karena penegak hukum bekerja dan memperoleh alat bukti dari berbagai sumber, termasuk media yang obyektif, transparan, dan tidak tendensius.”

5. Jurnalisme investigasi dibutuhkan di tengah apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan jurnalisme investigasi justru dibutuhkan di tengah apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum. Jurnalisme investigasi, kata dia, menjadi bagian dari pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh media. Diharapkan mampu memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan berintegritas. Ia menyebut jurnalisme investigasi kadang membantu KPK dalam penyelidikan.

“Saya pribadi senang membaca laporan investigasi,” kata Alex kepada Tempo, Ahad, 12 Mei 2024. “Kadang-kadang laporan investigasi menjadi masukan untuk melakukan penyelidikan. Laporan investigasi tak ubahnya laporan masyarakat.”

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal (Purnawirawan) TB Hasanuddin, mengatakan DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Berita terkait

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

11 jam lalu

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

12 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

14 jam lalu

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

16 jam lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

17 jam lalu

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

23 jam lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

1 hari lalu

Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan RUU Penyiaran penting untuk segera diselesaikan setelah ditunda lebih dari satu dekade

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

2 hari lalu

Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Komitmen lisan Prabowo terhadap antikorupsi akan bertolak belakang jika DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas.

Baca Selengkapnya