MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 16 Mei 2024 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membatasi jumlah saksi dan ahli dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg adalah waktu. "Sekarang bayangkan kalau semua membawa lima orang saksi dan satu orang ahli, itu sudah memakan waktu berapa jam?" kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Pada sengketa pileg 2024 ini, MK mencatat ada 297 perkara. MK harus menyelesaikan ratusan perkara itu dalam waktu 30 hari kerja.
Fajar melanjutkan, alat bukti paling penting adalah surat. Sedangkan keterangan saksi dan ahli adalah alat bukti lapis kesekian.
"Kalau dari alat bukti suratnya aja udah enggak kuat, saksi mau menguatkan apa?" tanya Fajar.
Saat ini, kesembilan hakim konstitusi tengah menelaah mana perkara-perkara yang bisa lanjut ke dalam proses pembuktian. Pada 21 sampai 22 Mei 2024, MK akan membacakan putusan dismissal bagi permohonan yang dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan ada pembatasan saksi dan ahli bagi perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. "Oleh karena itu, dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli jika akan mengajukan," kata dia dalam sidang di Gedung MK pada Selasa lalu, 14 Mei 2024.
Suhartoyo menuturkan, pemeriksaan perkara yang dilanjutkan adalah pada 27 Mei hingga 4 Juni. Adapun putusan paling lambat dibacakan pada 10 Juni.
Pilihan Editor: Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan