Ketua Baleg Ungkap Peran DPR dalam Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

Editor

Devy Ernis

Rabu, 15 Mei 2024 22:02 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membicarakan peran DPR jika pemerintah mengubah jumlah kementerian yang ada. Perubahan itu bisa dilakukan pemerintah jika DPR telah tuntas merevisi aturan jumlah kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Supratman, DPR bertugas mengawasi agar perubahan itu menghasilkan struktur kabinet efektif dan efisien. “Soal apakah presiden (dalam menentukan jumlah kementerian) nanti bisa efisien, efektif? Nah itu tugas parlemen,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Supratman menyampaikan bahwa DPR memiliki hak budgeting untuk mengawasi pemerintah dari sisi penganggaran. Pengawasan itu juga berlaku ketika pemerintah menyusun anggaran untuk kementerian baru.

Meski begitu, Supratman menilai DPR tidak mungkin terlibat dalam menentukan kementerian-kementerian yang ada. “Sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinetnya kemudian harus ada persetujuan DPR, nanti jadi parlementer kita,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menyampaikan bahwa parameter kebutuhan akan kementerian baru akan ditentukan pemerintah. Rancangan oleh presiden itu, kata Supratman, juga termasuk hal yang dipertanggungjawaban kepala negara dalam tugas lima tahunannya.

Advertising
Advertising

Dalam rapat yang sama, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menyoroti kemungkinan perubahan itu bakal mempengaruhi efisiensi pemerintahan ke depan. “Efisiensi ini perlu diperhatikan juga, enggak bisa cuma efektivitas,” kata Sturman dalam rapat panitia kerja (Panja) perubahan UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Sturman, negara memiliki sumber daya yang terbatas. Maka dari itu, perubahan jumlah kementerian bisa membebani keuangan negara jika tidak dilakukan dengan efisien.

Sturman mengatakan pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Dia mengibaratkan pemecahan masalah yang tak efisien seperti membasmi nyamuk dengan bom. “Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, tapi enggak efisien,” ucap dia.

Selain itu, Sturman juga mengusulkan agar pemerintah meminta pendapat DPR tentang penambahan nomenklatur atau lembaha kementerian. “Kalau seandainya mungkin, karena berkaitan juga dengan mitra kerja DPR, itu yang dimasukkan dalam pemantauan dan peninjauan,” kata dia.

Pilihan Editor:Cerita Mahasiswa Baru Jalur SNBP Akhirnya Dapat Keringanan UKT dari UPNVJ

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

14 hari lalu

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

22 hari lalu

Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

UU Kementerian Negara belum memuat ketentuan soal kualifikasi seorang menteri dan larangan rangkap jabatan.

Baca Selengkapnya

Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

22 hari lalu

Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

Tidak adanya batasan presiden dalam membentuk kementerian berpotensi digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

31 hari lalu

Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

Puan Maharani mengatakan DPR RI masa jabatan 2019-2024 berupaya menerima kritik dan otokritik dengan baik.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

34 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

Cak Imin mengatakan pembentukan komisi baru di DPR baru sampai tahap lobi-lobi antarfraksi.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

34 hari lalu

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

37 hari lalu

Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR tengah dimatangkan. Dia menyebut, ada kemungkinan penambahan komisi jika ada penambahan kementerian.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPR Sebut Penambahan Komisi di DPR Masih Wacana

38 hari lalu

Wakil Ketua DPR Sebut Penambahan Komisi di DPR Masih Wacana

Pada Kamis, 19 September 2024, DPR mengetok revisi Undang-Undang Kementerian, sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

42 hari lalu

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

42 hari lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya