UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Jumat, 3 Mei 2024 14:05 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

1. Besaran Tunjangan tak Ditentukan

Besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa. Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.

2. Calon Tunggal Bisa Menang

Advertising
Advertising

UU Desa yang baru mengatur calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal. Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A UU Desa yang baru. Pasal 34A mengatur, Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa. Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.

Jika masih belum ada calon lain dalam rentang waktu tersebut, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi. Kali ini, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Jika masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan sang calon tunggal sebagai kepala desa.

3. Perpanjangan Masa Jabatan

Salah satu perubahan di UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya bisa menjabat untuk dua periode. Adapun UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.

Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat. “Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.

UU Desa yang baru, kepala desa hanya menjabat untuk dua periode. Di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.

4. RUU Desa

Menjelang Pemilu, tepatnya pada 31 Januari 2024, massa demonstran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi melakukan aksi di depan Gedung DPR, menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024. Sejumlah kepala desa dan perangkatnya bergabung dalam aksi tersebut. Permintaan utama dalam demonstrasi Apdesi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dengan batas maksimal tiga periode.

5. Menjadi UU Desa

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa atau RUU Desa menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

BRAM SETIAWAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Berita terkait

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

1 hari lalu

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

3 hari lalu

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

Mobilisasi kepala desa menjelang pencoblosan pilkada 2024 kian marak.

Baca Selengkapnya

Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

4 hari lalu

Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

Israel bantah menghancurkan kantor UNRWA di Tepi Barat, dan menyebut kantor itu hancur akibat bahan peledak pejuang Palestina

Baca Selengkapnya

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

5 hari lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

5 hari lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

5 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

5 hari lalu

Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

6 hari lalu

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

7 hari lalu

Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

Denmark menyatakan kecaman atas undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA.

Baca Selengkapnya