Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 3 Mei 2024 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyorot suara siluman dalam sidang sengketa Pileg 2024, hari ini. Arsul mulanya menyoroti tabel dalam dokumen permohonan perkara 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai pemohon.
Dalam tabel tersebut, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapatkan tambahan 772 suara. Sedangkan perolehan Partai Golkar berkurang 11 suara.
"Nah pertanyaan saya, tahu enggak ini yang 772 itu diambil dari mana? Karena yang dikuranginya cuma 11, kecuali kalau yang dikuranginya 772 langsung tahu kita," kata Arsul dalam sidang panel dua di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kuasa hukum Golkar, Alberthus, menyatakan pengurangan suara tersebut akan dilihat di bukti. Arsul lantas menanyakan berarti saat ini pemohon tidak mengetahuinya. "Ya, di bukti kami akan lampirkan," jawab Alberthus.
Arsul Sani lantas merespons, "karena kalau ini tidak diambil dari sini, berarti kan ada suara siluman."
Sebagai informasi, dalam perkara ini yang menjadi sengketa adalah Keputusan KPU Nomor 360 tentang Hasil Pemilihan Umum, sepanjang DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat III.
Partai Golkar, dalam pokok permohonan perkara ini, mendalilkan bahwa perolehan suara partainya yang benar pada Pemilihan DPRD Papua Barat Dapil Papua Barat III adalah 11.982 suara.
Data tersebut berbeda dengan perhitungan versi termohon yang merupakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yakni Golkar meraih 11.971 suara. Sehingga ada selisih 11 suara antara versi Pemohon dan termohon.
"Bahwa selisih suara disebabkan termohon dengan sengaja menambah perolehan suara Partai Perindo sebanyak 774 suara, dan termohon mengurangi perolehan suara Partai Golkar sebanyak 11 suara," bunyi salah satu poin dalam dokumen permohonan.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pada pekan ini, agenda sidang masih pembacaan pokok permohonan. Rencananya, putusan dibacakan pada 10 Juni 2024.
Sidang sengketa pileg dibagi menjadi tiga panel yang berlangsung secara bersamaan. Panel satu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Panel dua dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun panel tiga dipimpin oleh Arief Hidayat, serta ditemani Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan editor: Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar