TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, 47 tahun, gagal mendaftar sebagai Calon Pimpinan atau Capim KPK 2024. Selain Novel, sebelas eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan lainnya juga batal mendaftar. Para insan antikorupsi itu terbentur syarat batas usai minimal 50 tahun saat mendaftar.
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 29 E dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU KPK.
Aturan yang terdapat pada Pasal 29 E UU KPK tersebut sebenarnya telah mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei lalu. Dalam gugatan itu mereka meminta agar regulasinya tak mengikat hanya kandidat usia 50 tahun ke atas yang boleh mendaftar. Saran mereka, kandidat 40 tahun boleh mencalonkan diri asalkan sudah berpengalaman lima tahun di KPK.
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel Baswedan dalam petitumnya.
Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu. Novel dan kawan-kawan berkeyakinan, peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Menurut mereka, persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK saat ini secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Kalau usulan disetujui, para pegiat antikorupsi yang tersingkir dari lembaga antirasuah itu bakal mencalonkan diri untuk memimpin KPK. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, 41 tahun, menuturkan, alasan dirinya dan belasan eks pegawai KPK akan mengajukan diri sebab mereka ingin mengembalikan integritas lembaga tersebut. Menurutnya, KPK kian mengkhawatirkan.
“Karena beberapa pimpinan diduga melakukan pelanggaran kode etik, bahkan eks ketua KPK menjadi tersangka korupsi. Kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK,” kata Praswad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024.
Namun, sebulan berselang sejak diajukan, per 28 Juni, uji materi tersebut tak kunjung diproses. Padahal pengajuan perkara perdata ini dilakukan sebelum pembentukan Pansel KPK. Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyampaikan kegelisahannya dan khawatir berpeluang membuat para calon pimpinan potensial gagal mendaftar.
“Hingga saat ini MK belum juga menentukan hari sidang. Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK dan dewan pengawas alias Dewas KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus sudah kesempatan Novel dan kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Sidang perdana uji materi Pasal 29 E UU KPK sendiri baru dilangsungkan Senin lalu, 22 Juli atau sepekan setelah pendaftaran ditutup.
Petitum yang diajukan Novel Baswedan cs ternyata bermasalah. Majelis hakim MK menjabarkan serangkaian perbaikan dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari sejam tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyebut sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “Pegawai KPK” dalam permohonan mereka. Menurut majelis hakim, frasa tersebut terlalu luas.
“Tukang sapu di KPK juga pegawai kan?” kata Suhartoyo.
Revisi permohonan ini wajib diserahkan kembali ke MK paling lambat pada 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya akan merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materiil UU KPK tersebut. Menyoal masukan MK, pihaknya mengatakan segera membuat penjelasan yang lebih detail.
“Tapi saya kira kami akan membuat kajian yang lebih jelas agar itu bisa dimaknai dengan lebih baik oleh Mahkamah,” ujar dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | INTAN SETIAWANTY | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?