Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

image-gnews
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, 47 tahun, gagal mendaftar sebagai Calon Pimpinan atau Capim KPK 2024. Selain Novel, sebelas eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan lainnya juga batal mendaftar. Para insan antikorupsi itu terbentur syarat batas usai minimal 50 tahun saat mendaftar.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 29 E dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU KPK.

Aturan yang terdapat pada Pasal 29 E UU KPK tersebut sebenarnya telah mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei lalu. Dalam gugatan itu mereka meminta agar regulasinya tak mengikat hanya kandidat usia 50 tahun ke atas yang boleh mendaftar. Saran mereka, kandidat 40 tahun boleh mencalonkan diri asalkan sudah berpengalaman lima tahun di KPK.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel Baswedan dalam petitumnya.

Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu. Novel dan kawan-kawan berkeyakinan, peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.

Menurut mereka, persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK saat ini secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.

Kalau usulan disetujui, para pegiat antikorupsi yang tersingkir dari lembaga antirasuah itu bakal mencalonkan diri untuk memimpin KPK. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, 41 tahun, menuturkan, alasan dirinya dan belasan eks pegawai KPK akan mengajukan diri sebab mereka ingin mengembalikan integritas lembaga tersebut. Menurutnya, KPK kian mengkhawatirkan.

“Karena beberapa pimpinan diduga melakukan pelanggaran kode etik, bahkan eks ketua KPK menjadi tersangka korupsi. Kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK,” kata Praswad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024.

Namun, sebulan berselang sejak diajukan, per 28 Juni, uji materi tersebut tak kunjung diproses. Padahal pengajuan perkara perdata ini dilakukan sebelum pembentukan Pansel KPK. Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyampaikan kegelisahannya dan khawatir berpeluang membuat para calon pimpinan potensial gagal mendaftar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hingga saat ini MK belum juga menentukan hari sidang. Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK dan dewan pengawas alias Dewas KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus sudah kesempatan Novel dan kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Sidang perdana uji materi Pasal 29 E UU KPK sendiri baru dilangsungkan Senin lalu, 22 Juli atau sepekan setelah pendaftaran ditutup.

Petitum yang diajukan Novel Baswedan cs ternyata bermasalah. Majelis hakim MK menjabarkan serangkaian perbaikan dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari sejam tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyebut sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “Pegawai KPK” dalam permohonan mereka. Menurut majelis hakim, frasa tersebut terlalu luas.

“Tukang sapu di KPK juga pegawai kan?” kata Suhartoyo.

Revisi permohonan ini wajib diserahkan kembali ke MK paling lambat pada 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya akan merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materiil UU KPK tersebut. Menyoal masukan MK, pihaknya mengatakan segera membuat penjelasan yang lebih detail.

“Tapi saya kira kami akan membuat kajian yang lebih jelas agar itu bisa dimaknai dengan lebih baik oleh Mahkamah,” ujar dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | INTAN SETIAWANTY | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

4 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

22 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?