Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Rabu, 1 Mei 2024 16:47 WIB

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat Rabu 1 Mei 2024.

Pantauan Tempo, bendera One Piece ini terlihat sekitar pukul 15.10. Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta massa di Stadion Madya maju ke depan panggung untuk menyanyikan lagu Halo-halo Bandung bersama.

Walhasil, sejumlah buruh yang tadinya duduk di tribun memasuki wilayah di depan panggung yang tadinya steril. Para buruh tersebut mengibarkan berbagai bendera federasinya, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan sebagainya.

Di antara berbagai bendera federasi buruh tersebut, bendera One Piece yang didominasi warna hitam tampak mencolok. Namun, belum jelas siapa yang mengibarkannya.

Dalam orasinya, Said Iqbal mengemukakan dua tema dalam May Day kali ini. Keduanya adalah cabut Omnibus Law dan Hostum (hapus outsourcing tolak upah murah).

Advertising
Advertising

"Bagaimana mungkin inflasi 2,8 persen, naik upah hanya 1,58 persen? Itu bukan naik upah, turun upah, nombok!" teriak Said Iqbal dalam orasinya di Stadion Madya, Rabu, 1 April 2024.

Iqbal, sapaannya, mencontohkan buruh-buruh tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta supplier, karyawan tetap, pekerja berumur 40 tahun yang dipecat. Tapi para pekerja tersebut malah diminta mendaftar outsourcing alias alih daya.

"Kau pikir negara akan hadir? Tidak, saudara. Omnibus Law adalah jawaban kepada kita. Hanya satu kata, apa? Lawan!" ujar Iqbal berapi-api.

Pilihan Editor: Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Berita terkait

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

13 jam lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

15 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

1 hari lalu

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

1 hari lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

1 hari lalu

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.

Baca Selengkapnya

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

1 hari lalu

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

Badai PHK masih terus terjadi dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Ini tips menghadapi PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

4 hari lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya