Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Rabu, 1 Mei 2024 15:33 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan dari para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day yang jatuh pada hari ini.

"May Day di Indonesia mengangkat dua tema utama, cabut Omnibus Law dan kami menyebutnya Hostum (hapus outsourcing tolak upah murah)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024.

Iqbal, sapaannya, menjelaskan Omnibus Law dalam lima tahun terakhir berjalan tidak sesuai harapan buruh. Kendati pertumbuhan ekonomi naik 5,25 persen, kata dia, tapi sayangnya buruh tidak menikmati itu.

"Outsourcing (alih daya) kami harap tidak jadi masif. Upah juga tidak di bawah inflasi," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.

Said Iqbal sebelumnya, mengungkapkan sebanyak 200 ribu pekerja akan mengikuti May Day. Para buruh itu akam melakukan aksi di berbagai kota.

Advertising
Advertising

"Antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujar dia dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan, untuk di Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Negara pada 09.30 hingga 12.30. Kemudian 50 ribu peserta aksi May Day di Istana bergerak ke Stadion Madya Senayan untuk merayakan May Day Fiesta.

Pantauan Tempo, para buruh memadati Stadion Madya Senayan untuk merayakan May Day Fiesta. Berbagai bus yang menjadi kendaraan buruh terparkir di pinggir Jalan Asia Afrika. Namun, ketika acara dimulai pada sekitar 14.30, tampak kursi tribun tidak terisi penuh, baik di sisi barat maupun timur.

Pilihan Editor: Peringati May Day, Ribuan Buruh Padati Stadion Madya Senayan

Berita terkait

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

17 jam lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

23 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

1 hari lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

1 hari lalu

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya