Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Rabu, 24 April 2024 06:51 WIB

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilpres yang menolak secara keseluruhan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Melalui putusan ini, banyak sekali pekerjaan rumah (PR) perbaikan," ujar Uceng, sapaannya, dalam diskusi virtual yang digelar Pandekha FH UGM pada Selasa, 23 Maret 2024.

Dia menjelaskan, pekerjaan rumah tersebut adalah melakukan perbaikan terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, serta sistem rekapitulasi perolehan suara dalam pemilu.

"Nah terkhusus sebenarnya yang pasti diamini semua orang, hakim MK sendiri menyampaikan, semuanya adalah perbaikan untuk melakukan pengawasan terhadap presiden karena gejala pelanggaran presiden besar sekali," tutur Uceng.

Ia juga menyebut ada amanat perbaikan untuk pengawasan terhadap presiden dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini perlu ada aturan untuk mengawasi presiden, baik dia sebagai petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu maupun tidak.

"Harusnya presiden itu dikencangkan aturannya, sayangnya kita tidak melakukan apa-apa di situ. Jadi, ada banyak pekerjaan rumah," kata dia.

Advertising
Advertising

Zainal juga menyebutkan adanya pekerjaan rumah dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Dalam hal ini, dia menyoroti batasan waktu 14 hari kerja yang dinilai tidak ideal, khususnya untuk membuktikan dalil permohonan.

"Makanya, kenapa kemudian ketika pembuktian dipaksakan 1 hari, ini misalnya ya, dan semua harus diselesaikan 1 hari, dibatasi jumlah saksi, ahli, dan lain sebagainya, tidak semua dalil permohonan bisa dibuktikan," ujar Zainal.

Sebelumnya diberitakan, hakim Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil kedua pemohon sengketa pilpres, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 22 April 2024. Kendati demikian, putusan MK tidak bulat.

Sebab, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion alias pendapat berbeda. Ketiganya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Mereka bertiga berpendapat seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam dissenting opinion mereka, ketiganya menilai KPU seharusnya melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah wilayah.

ANTARA

Pilihan Editor: Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Berita terkait

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

1 jam lalu

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

Pilpres AS digelar pada Selasa, 5 November 2024 waktu setempat. Kamala Harris dan Trump masih bersaing ketat dalam jajak pendapat terakhir.

Baca Selengkapnya

Prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM Gelar Women's Film Festival, Soroti Kehidupan Perempuan dalam Film Korea

2 jam lalu

Prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM Gelar Women's Film Festival, Soroti Kehidupan Perempuan dalam Film Korea

Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM menyelenggarakan Women's Film Festival bertujuan untuk mengangkat berbagai isu perempuan.

Baca Selengkapnya

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

10 jam lalu

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepsi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta. Berikut profil pendiri Poltracking.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

1 hari lalu

Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Penerbit KPG Atas Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

1 hari lalu

Tanggapan Penerbit KPG Atas Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Penerbit KPG menanggapi dugaan plagiarisme dosen sejarah UGM terhadap buku Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

1 hari lalu

UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

Pembentukan tim ini menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dosen Departemen Sejarah FIB UGM Sri Margana dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

3 hari lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya