Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Rabu, 24 April 2024 06:51 WIB

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilpres yang menolak secara keseluruhan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Melalui putusan ini, banyak sekali pekerjaan rumah (PR) perbaikan," ujar Uceng, sapaannya, dalam diskusi virtual yang digelar Pandekha FH UGM pada Selasa, 23 Maret 2024.

Dia menjelaskan, pekerjaan rumah tersebut adalah melakukan perbaikan terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, serta sistem rekapitulasi perolehan suara dalam pemilu.

"Nah terkhusus sebenarnya yang pasti diamini semua orang, hakim MK sendiri menyampaikan, semuanya adalah perbaikan untuk melakukan pengawasan terhadap presiden karena gejala pelanggaran presiden besar sekali," tutur Uceng.

Ia juga menyebut ada amanat perbaikan untuk pengawasan terhadap presiden dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini perlu ada aturan untuk mengawasi presiden, baik dia sebagai petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu maupun tidak.

"Harusnya presiden itu dikencangkan aturannya, sayangnya kita tidak melakukan apa-apa di situ. Jadi, ada banyak pekerjaan rumah," kata dia.

Advertising
Advertising

Zainal juga menyebutkan adanya pekerjaan rumah dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Dalam hal ini, dia menyoroti batasan waktu 14 hari kerja yang dinilai tidak ideal, khususnya untuk membuktikan dalil permohonan.

"Makanya, kenapa kemudian ketika pembuktian dipaksakan 1 hari, ini misalnya ya, dan semua harus diselesaikan 1 hari, dibatasi jumlah saksi, ahli, dan lain sebagainya, tidak semua dalil permohonan bisa dibuktikan," ujar Zainal.

Sebelumnya diberitakan, hakim Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil kedua pemohon sengketa pilpres, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 22 April 2024. Kendati demikian, putusan MK tidak bulat.

Sebab, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion alias pendapat berbeda. Ketiganya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Mereka bertiga berpendapat seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam dissenting opinion mereka, ketiganya menilai KPU seharusnya melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah wilayah.

ANTARA

Pilihan Editor: Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

16 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

16 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

23 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

2 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya