Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 24 April 2024 05:30 WIB
"Pak Ganjar-Mahfud dan Pak Anies-Muhaimin sudah menyampaikan menerima hasil putusan MK, ini merupakan sikap kenegarawanan," kata Haedar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa, 23 April 2024.
Haedar pun menyatakan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, harus mampu menyerap aspirasi yang sebelumnya telah menjadi visi dan misi para kandidat yang kalah.
"Untuk yang sudah memperoleh mandat (memimpin), yakni Pak Prabowo, tentu juga harus bisa menyerap aspirasi dari empat tokoh itu (Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin), ini sebuah pertanggungjawaban politik," kata Haedar.
Haedar turut menyinggung pentingnya peran oposisi dalam sebuah pemerintahan, termasuk di Indonesia. Menurut dia, oposisi dibutuhkan untuk terus mengawasi dan menegakkan prinsip checks and balances atas semua kebijakan pemerintah.
"Dalam sistem ketatanegaraan, negara seperti Indonesia perlu rekonstruksi yang prinsipnya harus berjalan checks and balances," ujar dia.
Tanpa pengawasan, menurut Haedar, sebuah negara akan berjalan stagnan dan akan kesulitan mengontrol satu sama lain. Pengawasan diperlukan demi mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, Haedar juga menambahkan pasca-Pemilu 2024 semua komponen bangsa tetap harus bisa bersatu dalam keragaman orientasi politik.
"Jangan sampai kita larut dalam situasi politik yang kemudian membuat perpecahan," ujarnya. "Masih banyak tantangan yang harus dihadapi Indonesia ke depan, pemerintah harus bisa menuntaskan berbagai problem untuk membawa kemajuan yang setara dengan bangsa lain.”
Haedar meminta pemerintah tidak boleh merasa jemawa dan menganggap sudah berada dalam fase kemajuan.
"Kita ini masih tertinggal dari berbagai aspek yang memerlukan kepemimpinan yang kuat sekaligus kepemimpinan yang memiliki hikmah kebijaksanaan," kata dia.
ANNISA FEBIOLA | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan editor: Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres