Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

Selasa, 23 April 2024 11:13 WIB

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Meski begitu, PDIP akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Dalam keterangannya, Hasto awalnya menyebut, MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan MK. Kendati dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada Selasa, 2 April 2024.

Advertising
Advertising

Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.

“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.

“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.

Selanjutnya: Petitum gugatan

Berita terkait

Debat Perdana Pilkada Jabar: Tema, Jadwal, dan Lokasi

16 menit lalu

Debat Perdana Pilkada Jabar: Tema, Jadwal, dan Lokasi

KPU membatasi jumlah pendukung saat pelaksanaan debat perdana Pilkada Jabar. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

1 jam lalu

Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

TEMPO.CO, Lumajang - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara diduga sarat dengan intimidasi oknum aparat. Ia menilai ini aksi tersebut bertentangan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo untuk menjaga demokrasi serta tidak ikut intervensi.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

13 jam lalu

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

Pilpres AS digelar pada Selasa, 5 November 2024 waktu setempat. Kamala Harris dan Trump masih bersaing ketat dalam jajak pendapat terakhir.

Baca Selengkapnya

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

13 jam lalu

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora

Baca Selengkapnya

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

13 jam lalu

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.

Baca Selengkapnya

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

14 jam lalu

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

15 jam lalu

Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dhito juga buka suara soal keterlibatan Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dalam memenangkan Andika-Hendrar.

Baca Selengkapnya

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

18 jam lalu

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

20 jam lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

22 jam lalu

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.

Baca Selengkapnya