Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Selasa, 23 April 2024 09:56 WIB

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam sengketa pilpres 2024, di mana mantan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menjadi pemohon. Salah satu poin dissenting opinion mereka adalah meminta pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah daerah.

Saldi, Enny, dan Arief memiliki pendapat berbeda dengan lima hakim konstitusi lain, yaitu Suhartoyo, Arsul Sani, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur yang menolak dalil pemohon untuk keseluruhan.

Berikut adalah rangkuman dissenting opinion Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengenai PSU:

1. Saldi Isra

Saldi dalam sidang kemarin menuturkan, dalil pemohon mengenai bantuan sosial atau bansos adalah beralasan menurut hukum. Selain itu, dia menilai dalil soal mobilisasi aparat, aparatur negara atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Pada bagian pertimbangan sebelumnya, Saldi menyebut telah membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan fakta persidangan, serta mencermati alat bukti para pihak.

Atas hal itu, dia menemukan masalah netralitas penjabat atau Pj. kepala daerah dan pengerahan kepala desa di sejumlah provinsi. Yaitu, Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.

2. Arief Hidayat

Arief menuturkan, berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum, telah terjadi pelanggaran pada pilpres 2024 yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif. Ini melibatkan intervensi kekuasaan presiden dengan infrastruktur politik yang berada di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Dia menilai, hal tersebut mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Oleh karena itu diperlukan upaya untuk memulihkan prinsip keadilan Pemilu pada kedudukannya semula (restorative justice) dengan cara melakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diyakini telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, kemarin.

Menurut Arief, wilayah di mana terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tersebut adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Arief menyebut pemungutan suara ulang di enam provinsi itu tetap diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, hakim konstitusi ini menilai permintaan pemohon untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran atau hanya Gibran saja tidak tepat.

3. Enny Nurbaningsih

Sama seperti Saldi dan Arief, Enny mengatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, harus dilakukan PSU.

"Oleh karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," ucap Enny dalam sidang.

Pada dissenting opinion-nya, Enny salah satunya mengulas dalil pemohon mengenai ketidaknetralan Pj. kepala daerah di Kalimantan Barat, Jawa tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Enny menyebut, Bawaslu telah memeriksa sejumlah laporan di empat provinsi tersebut. Tapi, dia menyoroti kinerja lembaga tersebut yang kurang optimal.

Pilihan Editor: Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Berita terkait

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

1 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

2 hari lalu

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Hakim konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

7 hari lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

9 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

10 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

13 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

13 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya