Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Jumat, 19 April 2024 19:19 WIB

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat meminta Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Jaksa Agung agar proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana politik uang dalam pemilu 2024 terhadap kader Demokrat dihentikan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung agar proses penyidikan terhadap Kader Partai Demokrat atas nama Nurwayah atau Terlapor dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 484 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilu,” ujar Mehbob dalam surat tersebut, dikutip Jumat, 16 April 2024.

Diketahui, Nurawayah telah dilaporkan oleh Andi Mulyati atau pelapor di Bawaslu DKI Jakarta pada Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut dibuat kurang lebih satu bulan setelah pemilu dilakukan.

Mehbob mengklaim bahwa terlapor sangat kooperatif dan tetap memenuhi undangan dari Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan pada 15 Maret 2024. “Seluruh tuduhan terhadap Terlapor terkait dugaan politik uang dalam pemilu tahun 2024 telah dibantah oleh Terlapor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi di Bawaslu DKI Jakarta,” kata dia.

Mehbob mengatakan Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Sementara Polda Metro Jaya telah menerbikan surat pemberitahuan dimulaunya penyidikan pada 5 April 2024.

Advertising
Advertising

Para penyidik disebut telah memanggil terlapor untuk hadir pada tanggal 9 April, 12 April, dan 16 April. Kemudian, pada 16 April Pukul 21.00 WIB, penyidik dari Polda Metro Jaya didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW mengantarkan surat terkait penetapan tersangka kepada terlapor serta memanggil terlapor untuk hadir pada 17 April 2024.

“Bahwa terhadap pemanggilan tersebut diatas terlapor tidak dapat memenuhinya bukan karena tidak kooperatif, akan tetapi dikarenakan Terlapor sudah berada di kampung halamannya dalam rangka mudik lebaran yang sudah direncakan jauh sebelum adanya pemanggilan,” kata Mehbob.

Dia mengatakan surat panggilan ke-1, ke-2, ke-3, dan panggilan ke-4 tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jangka waktu dalam surat panggilan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP.

Mehbob menegaskan bahwa proses penyidikan yang dimulai sejak tanggal 5 April 2024 terhadap Nurwayah diduga telah melanggar Pasal 484 Ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.”

Sementara KPU RI telah mengumumkan penetapan hasil pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 Pukul 21.00 WIB.

“Bahwa sudah sangat jelas dan tegas dalam Pasal 484 UU Nomor 7 Tahun 2017, seluruh proses hukum terkait pelanggaran pemilu harus sudah diputus paling lama 5 hari sebelum KRU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional,” kata Mehbob.

Dengan demikian, menurut Mehbob, seluruh proses penyidikan terhadap Terlapor harus dihentikan demi hukum karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun Nurwayah adalah caleg Partai Demokrat yang maju di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta III. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, ia memperoleh 34.661 suara dan ke ungkinan mendapat satu kursi di DPR. Di Dapil itu, tersedia 8 kursi.

Pilihan Editor: Pilkada 2024, Demokrat Prioritaskan Kader Internal

Berita terkait

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 jam lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

2 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

5 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

1 hari lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

2 hari lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya