MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

Jumat, 19 April 2024 18:55 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.

Fajar melanjutkan, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.

Advertising
Advertising

Kendati persidangan digabung dalam satu majelis, Fajar menyebut, pembacaan putusan akan dilakukan secara terpisah. Sebab, ada dua perkara dalam PHPU Pilpres.

Fajar melanjutkan, dirinya belum mendapatkan konfirmasi apakah para prinsipal--Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran--akan datang dalam sidang pamungkas Senin pekan depan. Sebab, surat baru dikirim pada Jumat pagi tadi.

"Nanti dalam waktu satu sampai dua hari, kami konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar Fajar.

Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa, 16 April lalu. RPH akan berlangsung hingga Ahad, 21 April 2024.

"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Dijelaskan Fajar, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. "Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.

Pilihan Editor: Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

18 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya