Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

Editor

Amirullah

Jumat, 19 April 2024 16:25 WIB

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono merespons soal belasan karangan bunga dukungan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang dikirimkan ke Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hari ini.

Fajar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengirimkan karangan bunga kepada MK. Menurut dia, karangan bunga itu adalah bentuk apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi.

"Tapi untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas suasana persidangan termasuk di luar persidangan, maka itu tidak kami pajang, tapi kami simpan," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK I pada Jumat, 19 April 2024.

Pantauan Tempo sekitar pukul 10.30, ada 15 karangan bunga yang berjejer. Namun belasan karangan bunga itu tak dipajang di depan Gedung MK, tapi di simpan di lorong dekat kantin di dalam gedung.

"Karena ada tone seperti itu lah (mendukung Prabowo-Gibran), maka supaya kondusif semua, enggak ada yang memihak kemana-mana ini MK, kami terima tapi kami tempatkan supaya tidak terlalu dilihat orang," tegas Fajar.

Dia melanjutkan, dirinya tak yakin kapan karangan bunga itu datang. Tapi menurut dia, karangan bunga itu datang tadi pagi atau Kamis malam. Fajar pun tak mengetahui siapa yang mengirimkan karangan bunga tersebut. "Enggak ada itu, kan cuma begitu aja."

Advertising
Advertising

Berdasarkan pantauan Tempo, karangan bunga tersebut tampak menyoroti berbagai pihak. Mulai dari cawapres nomor urut 03 Mahfud Md hingga tim sepak bola asal Inggris.

"Kata Prof. Mahfud, yang kalah pasti teriak curang," bunyi karangan bunga yang dikirim oleh Pemuda Joglosemar.

Sedangkan karangan bunga dari Citizens Gemblong menyinggung tim sepak bola. "Manchester United nggak pernah nuduh Manchester City menang karena bansos, meskipun mereka merah dan biru langit."

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi karangan bunga dari Perhimpunan Anak Muda Berkarya.

Karangan bunga lainnya datang dari pihak yang mengatasnamakan Bakul Ronde Solo Raya. Karangan ini berbunyi "dear Hakim MK, kami pilih Prabowo-Gibran dari hati. Jangan fitnah kami."

"Capek-capek nyoblos dari hati, eh dituduh karena bansos," begitu tulisan karangan bunga dari Generasi Muda-Mudi Kreatif.

Pilihan Editor: Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

16 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

17 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

19 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 hari lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya